Advertisement

Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius

Reyhan Fernanda Fajarihza
Senin, 29 April 2024 - 22:07 WIB
Maya Herawati
Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Advertisement

 Harianjogja.com, JAKARTA–Dua pemohon dalam sengketa Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar Mahkamah Konstitusi. Permohonan tidak dilanjutkan oleh MK.

Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Panel 2 sidang tersebut, Saldi Isra menyoroti keseriusan dari kedua pemohon dalam mengikuti tahapan sidang.

Advertisement

“Prinsipal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada sekarang, termohon tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius,” katanya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Saldi juga menyoroti kejadian serupa untuk pemohon perkara nomor 235. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut akan menjadi pertimbangan Mahkamah [MK] dalam mengeluarkan putusan. “Sudah dua [perkara] ini. Jadi pemohon nomor 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius. Nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah [MK],” katanya.

Dengan demikian, dia menganggap bahwa agenda penyampaian permohonan pemohon untuk wilayah Provinsi Jawa Timur dianggap selesai. Ia menyebut MK bakal melanjutkan tahapan peradilan untuk mendengarkan respons dari termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya, kecuali yang dua tadi, sudah tidak lanjut lagi, Sidang berikutnya diperkirakan hari Senin 6 Mei 2024,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran kedua pemohon yang tak hadir tersebut adalah Sigismond B.W Notodipuro. Dia merupakan caleg DPR RI dari Partai Gerindra, dengan nomor register 235-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.  Pemohon yang tak hadir lainnya adalah Bernat Sipahutar. Dia merupakan caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi,dari Partai Nasdem, dengan nomor register 245-02-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam sidang perdana sengketa Pileg 2024 ini ada tiga panel Majelis Hakim yang terdiri dari tiga orang Hakim Konsitusi.

BACA JUGA: PDIP Resmi Tutup Penjaringan, 3 Nama Ini Muncul, Ada Abdul Halim dan Joko Purnomo

Panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua panel satu, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel dua, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua panel tiga, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Untuk pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan digelar hingga 3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK di Gedung I dan II MK, serta disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Sebelumnya, pada Selasa (23/4), MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. MK juga telah menerima pengajuan permohonan pihak terkait pada 23-24 April 2024. Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, yaitu masing-masing 32 perkara. (Sumber: Bisnis.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Rute Bus Trans Jogja, Jumat 17 Mei 2024, Jangan Salah Pilih

Jogja
| Jum'at, 17 Mei 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement