Advertisement
Gim Free Fire Ada Unsur Kekerasan, Kominfo Minta Pertimbangan KPAI Terkait Wacana Pemblokiran
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan meminta pertimbangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menindaklanjuti keluhan soal gim Free Fire, yang dinilai mengandung unsur kekerasan dan dapat berdampak buruk pada anak.
Diskusi dengan perwakilan KPAI merupakan bagian dari upaya Kemenkominfo untuk melengkapi kajian sebelum membuat keputusan mengenai gim tersebut.
Advertisement
"Saya akan diskusi sama KPAI ya, mau minta input dia bagaimana, karena kan kita ingin ekosistem harus sehat kan, makanya kita harus kaji," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
BACA JUGA : Gim yang Mengandung Kekerasan Bakal Diblokir
Budi mengatakan kementerian memerlukan kajian mendalam untuk melihat dampak sosial dari konten kekerasan dalam gim terkait. Pemblokiran gim tidak bisa serta merta dilakukan karena kementerian juga harus melihat dampak kebijakan terhadap ekosistem yang terhubung dengan gim tersebut, seperti ekosistem esport.
"Ya sama seperti kita nonton film. Film 'Siksa Kubur' misalnya, karena nonton film itu ada teman saya yang langsung tobat, tapi ada juga teman saya yang habis nonton film itu makin brutal. Terus apakah efek-efek itu karena film itu? Gitu lah perumpamaan saya, makanya kita perlu bikin kajiannya lebih intensif," katanya.
KPAI pada Jumat (26/4/2024) kembali menyuarakan permintaan kepada pemerintah untuk menerbitkan regulasi guna memblokir gim daring yang tidak sesuai aturan dalam upaya melindungi anak di ranah daring.
"Peran pemerintah membuat regulasi dan menciptakan teknologi untuk memantau dan memblokir game online yang tidak sesuai aturan," kata Anggota KPAI Kawiyan.
BACA JUGA : Mulai 12 Februari 2024 Luhut Bakal Urus Industri Gim
Kawiyan mengatakan penerbit gim wajib memenuhi peraturan dan secara transparan menyampaikan informasi mengenai produknya kepada masyarakat. Gim daring dan konten digital yang mengandung unsur kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi dapat diblokir menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
"Dari aturan tersebut, jelas bisa [diblokir] jika memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti gim tersebut," kata Kawiyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Jumat 17 Mei 2024, Update Tol Jogja Solo, Dampak Pelarangan Study Tour ke Jogja hingga Koruptor Ditangkap
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- 19 Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini Kamis 16 Mei 2024
- Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Ditembak, Peluru Bersarang di Tubuhnya
- Mensos Risma Minta Warga Dekat Sungai Jalur Banjir Lahar Hujan Marapi Segera Diungsikan
- Menhan Gallant Tolak Rencana Netanyahu Bangun Pemerintahan Israel di Gaza
- Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen dalam 2-3 Tahun
- Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa, Efek Samping Pengobatan Kanker
- Telin dan BW Digital Jalin Kolaborasi Percepat Konektivitas di Wilayah Indonesia dan Australia
Advertisement
Advertisement