Advertisement

Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK

Newswire
Rabu, 01 Mei 2024 - 12:37 WIB
Sunartono
Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, PANGKALPINANG—Sebanyak lima smelter terkait kasus korupsi tata niaga timah di Kepulauan Babel, telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 1.000 orang pekerjanya. Hal itu sebagai dampak dari tindakan haram para pelaku usaha tambang hingga pejabat yang terlibat korupsi hingga Rp217 triliun.

"Data pekerja yang kena PHK di lima smelter ini belum valid, namun diperkirakan sudah lebih seribuan pekerja yang telah diberhentikan oleh perusahaan," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA, Rabu (1/5/2024).

Advertisement

Pekerja yang kena PHK itu berasal dari internal smelter sebanyak 500 orang, serta IUP smelter/sopir pengangkut hasil tambang  sekitar 500 orang.

BACA JUGA : Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen

"PHK pekerja di internal smelter sebanyak 500 orang dan pekerja sektor IUP, sopir serta pekerja sektor lainnya juga sekitar 500 orang yang diberhentikan, karena tidak beroperasinya perusahaan selama proses hukum berjalan," katanya.

Dinas terkait sedang melakukan pendataan para pekerja yang diberhentikan perusahaan ini. Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka mengupayakan untuk mendapatkan data yang valid. Namun diperkirakan sudah 1.000 pekerja yang di-PHK karena smelter tersebut tidak beroperasi dampak dari penyitaan aset smelter yang dilakukan Kejagung beberapa waktu lalu.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam rilisnya menyatakan Tim Direktorat Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset perusahaan dari lima smelter berupa 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga pertimahan di Babel.

Lima smelter yang sudah disita oleh Kejagung yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN) dan PT Refined Bangka Tin (RBT).

BACA JUGA : Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

"Hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya, namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik," katanya. 

Mega korupsi senilai Rp217 triliun ini telah ditangani Kejagung. Sejumlah bos tambang ikut dijebloskan ke dalam jeruji besi. Tak hanya itu suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga crazy rich Helena Lim alias HLN selaku Manager PT QSE juga ikut terlibat praktik haram di dunia tambang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Lima Pasar Rakyat di Bantul Diperbaiki dengan APBD 2024

Bantul
| Selasa, 21 Mei 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement