Advertisement

Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum

Ni Luh Anggela
Sabtu, 04 Mei 2024 - 13:17 WIB
Lajeng Padmaratri
Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai pantauan kebutuhan pokok di Pasar Bulu Semarang, Selasa (19/12/2027). - Antara - I.C. Senjaya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta usaha jasa titip (jastip) untuk mematuhi aturan usai pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Politisi PAN itu menegaskan, jastiper - sebutan untuk pelaku jastip, wajib memastikan barang-barang yang dibawanya dari luar negeri sesuai dengan persyaratan yang berlaku, diantaranya Standar Nasional Indonesia (SNI), memiliki izin edar BPOM, dan bersertifikat halal

Advertisement

 “Harus [patuh], kalau nggak nanti gimana? Bisa masuk penjara. Kamu misalnya bawa bedak, sampai sini orang mukanya rusak terus gimana? Kan bisa masuk penjara dituntut,” kata Zulhas kepada awak media di Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

BACA JUGA: Info Stok dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini 4 Mei 2024

Zulhas menyebut, hal tersebut dilakukan pemerintah untuk melindungi konsumen.

“Jangan karena saya mau untung sendiri, mengorbankan hak-hak konsumen itu yang nggak boleh,” tegasnya.

Untuk diketahui, pemerintah dalam regulasi terbarunya Permendag No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

Dengan demikian pemantauan barang bawaan kembali pada aturan lama yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny Tjahjadi sebelumnya mengatakan, barang pribadi menurut PMK No.203/2017 dibagi dalam dua kategori.

“Jadi dibagi dua barang pribadi, personal use dan bukan barang pribadi,” jelasnya dalam Sosialisasi Permendag No.7/2024, Kamis (2/5/2024). Fadjar menuturkan, barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk oleh-oleh tidak dibatasi.

Namun, bawaan yang dikategorikan bukan barang pribadi atau barang impor yang dibawa penumpang yang bukan personal use, termasuk jasa titip (jastip), masuk kategori bukan barang pribadi.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 4 Mei 2024 Turun Rp5.000 Jadi Makin Murah

Terhadap barang-barang tersebut tidak mendapatkan relaksasi dari sisi fiskal yakni pembebasan bea masuk US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Kemudian atas seluruh nilai barang dipungut bea masuk (tarif MFN), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Sementara untuk barang pribadi diberikan pembebasan bea masuk US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Sementara untuk selisih lebihnya dipungut bea masuk 10%, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor. Adapun penilaian terhadap barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut tergolong sebagai barang pribadi atau nonpribadi dilakukan oleh petugas bea cukai sesuai dengan PMK 203/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Jogja Luncurkan Sekolah Perempuan Penyintas Kekerasan

Jogja
| Sabtu, 18 Mei 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement