Advertisement
Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi pada Jumat (3/4/2024) waktu setempat, mengumumkan peraturan pemerintah terkait dengan pelaksanaan Ibadah Haji 2024.
Seperti dikutip dari Kantor Berita Arab Saudi, Saudi Press Agency (SPA), peraturan yang mulai berlaku pada Sabtu (4/4/2024), mewajibkan seluruh penduduk lokal termasuk ekspatriat yang akan memasuki Mekkah harus mendapatkan izin.
Advertisement
Aturan baru ini bertujuan untuk mempercepat proses Ibadah Haji dan memastikan keamanan seluruh jemaah calon haji.
Penduduk setempat yang tidak memiliki izin, termasuk izin untuk bekerja di tempat suci yang dikeluarkan otoritas kompeten, tidak bisa menunjukkan identitas penduduk Mekkah, izin Umrah resmi, atau izin Haji resmi akan ditolak di pusat kontrol keamanan saat akan masuk Mekkah.
BACA JUGA: Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
BACA JUGA: Larang Umrah Backpacker, Menteri Haji Saudi Tegaskan Penggunaan Visa Resmi
Mereka akan diarahkan kembali ke tempat asal. Peraturan ini untuk memperkuat aturan terkait dengan pelaksanaan musim Haji 1445 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
Advertisement
Prevalensi Stunting di Bantul Masih Tinggi, Dinkes Bantul Siapkan Kebijakan Ini
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Seusai Korsel dan AS Latihan Militer, Korut Tembakkan Rudal Balistik ke Laut Timur
- Cuaca Tak Kondusif, Status Darurat Bencana di Kubu Raya Diperpanjang
- Dana Desa Bisa Dipakai untuk Penanganan dan Mitigasi Bencana, Begini Syaratnya
- Sah! Khofifah-Emil Direstui Golkar Maju di Pilkada Jawa Timur
- KPK Geledah Rumah Adik SYL, Sita Dokumen dan Barang Elektronik
- 4 Jurnalis Meninggal Dunia Akibat Serangan Udara Israel
- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Kode Etik
Advertisement
Advertisement