Advertisement

Ini Penjelasan Kapan Surat Tilang via WhatsApp Berlaku Nasional

Anshary Madya Sukma
Kamis, 09 Mei 2024 - 16:37 WIB
Lajeng Padmaratri
Ini Penjelasan Kapan Surat Tilang via WhatsApp Berlaku Nasional Tilang - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polri tengah melakukan uji keamanan terhadap sistem baru pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor melalui nomor WhatsApp (WA). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih melakukan asesmen terhadap metode penyampaian surat tilang tersebut, sebelum diberlakukan secara nasional.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan, pihaknya juga telah memberhentikan sementara aplikasi tilang dari Polda Metro Jaya untuk dilakukan analisis terkait penerapannya. Setelah asesmen selesai dilakukan, maka akan dilanjutkan ke penetrasi tes. Dengan demikian, apabila aplikasi ini telah lolos tahap pengujian maka metode penilangan baru ini bakal segera diterapkan.

Advertisement

"Nanti hasilnya kalau setelah asesmen, kemudian pen test. [Setelah] lolos, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya," ujarnya di Korlantas Polri, Kamis (9/5/2024).

BACA JUGA: Korlantas Uji Coba Keamanan Pengiriman Bukti Tilang Melalui Nomor WA

Aan menambahkan, apabila aplikasi ini belum lolos asesmen dan penetrasi tes maka pihaknya akan terus melakukan perbaikan hingga aplikasi tilang baru itu aman digunakan. Dengan demikian, untuk saat ini Korlantas Polri masih menggunakan metode tilang melalui pos. Artinya, surat konfirmasi tilang dikirim seperti sebelumnya. 

"Tetap melalui kurir, ya pos. Tetap menggunakan surat konfirmasi," tambah Aan.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan aplikasi penegakan hukum lalu lintas bernama Sistem Cakra Presisi. Berdasarkan unggahan akun X @tmcpoldametro sistem ini digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan e-mail kepada pelanggar lalu lintas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sempat menyampaikan ada lima nomor Direktorat Lalu Lintas PMJ yang bakal mengirimkan surat tilang ETLE melalui WhatsApp atau SMS.

BACA JUGA: Buntut Pembuangan Ilegal, Bupati Gunungkidul Terbitkan Inbup Pengendalian Sampah

Selain itu, dia juga memerinci ciri-ciri atau bentuk tilang melalui WhatsApp, yaitu terdapat foto kendaraan, lokasi hingga waktu saat pengendara melanggar lalu lintas.

"Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK seperti ini, itu sudah pasti penipuan apalagi bukan dari lima nomor yang kami sebutkan tadi. Nanti dicek dulu apakah lima nomor tadi," ujarnya, Kamis (2/5/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wawan Harmawan Mengembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota ke PDIP Jogja

Jogja
| Senin, 20 Mei 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement