Advertisement
Ini Penjelasan Kapan Surat Tilang via WhatsApp Berlaku Nasional
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri tengah melakukan uji keamanan terhadap sistem baru pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor melalui nomor WhatsApp (WA). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih melakukan asesmen terhadap metode penyampaian surat tilang tersebut, sebelum diberlakukan secara nasional.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan, pihaknya juga telah memberhentikan sementara aplikasi tilang dari Polda Metro Jaya untuk dilakukan analisis terkait penerapannya. Setelah asesmen selesai dilakukan, maka akan dilanjutkan ke penetrasi tes. Dengan demikian, apabila aplikasi ini telah lolos tahap pengujian maka metode penilangan baru ini bakal segera diterapkan.
Advertisement
"Nanti hasilnya kalau setelah asesmen, kemudian pen test. [Setelah] lolos, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya," ujarnya di Korlantas Polri, Kamis (9/5/2024).
BACA JUGA: Korlantas Uji Coba Keamanan Pengiriman Bukti Tilang Melalui Nomor WA
Aan menambahkan, apabila aplikasi ini belum lolos asesmen dan penetrasi tes maka pihaknya akan terus melakukan perbaikan hingga aplikasi tilang baru itu aman digunakan. Dengan demikian, untuk saat ini Korlantas Polri masih menggunakan metode tilang melalui pos. Artinya, surat konfirmasi tilang dikirim seperti sebelumnya.
"Tetap melalui kurir, ya pos. Tetap menggunakan surat konfirmasi," tambah Aan.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan aplikasi penegakan hukum lalu lintas bernama Sistem Cakra Presisi. Berdasarkan unggahan akun X @tmcpoldametro sistem ini digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan e-mail kepada pelanggar lalu lintas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sempat menyampaikan ada lima nomor Direktorat Lalu Lintas PMJ yang bakal mengirimkan surat tilang ETLE melalui WhatsApp atau SMS.
BACA JUGA: Buntut Pembuangan Ilegal, Bupati Gunungkidul Terbitkan Inbup Pengendalian Sampah
Selain itu, dia juga memerinci ciri-ciri atau bentuk tilang melalui WhatsApp, yaitu terdapat foto kendaraan, lokasi hingga waktu saat pengendara melanggar lalu lintas.
"Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK seperti ini, itu sudah pasti penipuan apalagi bukan dari lima nomor yang kami sebutkan tadi. Nanti dicek dulu apakah lima nomor tadi," ujarnya, Kamis (2/5/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- World Water Forum 2024, Presiden WWC: Saatnya Jadi Pendekar Air
- Kementerian Agama Segera Membuka SMA Katolik Negeri
- Puing Reruntuhan Helikopter Presiden Iran Ditemukan, Dilaporkan Tak Ada Tanda Kehidupan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
Advertisement
Wawan Harmawan Mengembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota ke PDIP Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jemaah Umrah Diminta Pulang Tepat Waktu Sebelum Musim Haji
- KTT World Water Forum, Presiden Mengawali Acara dengan Jamuan Santap Malam di GWK
- Hampir Separuh Populasi Penduduk Dunia Kesulitan Air
- Banjir Afghanistan, 400 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
- Aturan Baru, Pekerja Terkena PHK Masih Dijamin BPJS Kesehatan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- 3 Jenazah Pesawat Jatuh BSD Tiba di RS Polri, Posko Ante mortem dan Post Mortem Dibuka
Advertisement
Advertisement