Advertisement
Beromzet Miliaran Rupiah, Tiga Lokasi Judi Online Ini Digerebek Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, BANYUMAS—Kasus judi online berkedok gim daring yang mampu meraih omzet miliaran rupiah per bulan di Banyumas, Jawa Tengah, berhasil diungkap polisi.
“Ini selaras dengan kebijakan Bapak Presiden bahwa penekanan beliau jangan ada judi, baik secara online maupun offline, dan ini sebagaimana perintah Bapak Kapolri untuk tidak ada lagi di wilayah kita judi dalam bentuk apa pun,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di aula Rekonfu, Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (25/6/2024).
Advertisement
Oleh karena itu, kata dia, seluruh anggota Polri di wilayah Polda Jawa Tengah telah diperintahkan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian. Bahkan, lanjut dia, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mencopot anggota Polri yang terlibat dalam perjudian.
Terkait dengan pengungkapan kasus judi online oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta)Banyumas, dia mengatakan pihaknya masih akan mengembangkannya untuk mengetahui kemungkinan perjudian tersebut dilakukan lintas pulau maupun lintas negara.
“Nantinya akan dikembangkan penyidikannya, di-backup oleh Dirkrimum maupun IT dalam hal ini adalah Dirkrimsus,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolda mengatakan kasus judi online tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas berkat laporan dari masyarakat pada hari Rabu (19/6/2024) di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni Jalan Gelora Indah, Jalan Kamandaka, dan Jalan Kolonel Sugiono, Purwokerto, Jawa Tengah.
Menurut dia, modus operandi dalam kasus judi online tersebut berupa para pelaku menggunakan perangkat komputer dengan kedok bermain gim untuk membuat identitas pengguna terdaftar (id) secara masif dan memainkan id tersebut untuk menghasilkan cip yang dijual dan dipromosikan melalui media sosial.
“Permainan ini pada saat di TKP 1, id-id tersebut masih level 1 sama level 2. Kemudian di TKP 2 dan TKP 3 itu sudah level 6, di mana di situ sudah berisi konten-konten terkait judi itu sendiri,” katanya.
Menurut dia, id-id tersebut di TKP 2 dan TKP 3 dimasukkan dalam aplikasi yang sudah disiapkan untuk dimainkan dengan berbagai perangkat pendukung guna menghasilkan cip. “Dari sinilah nanti mengalir terkait dengan perjudian,” katanya.
Kapolda mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 24 saksi serta menetapkan 11 tersangka dari TKP 2 dan TKP 3. Selain itu, kata dia, satu orang tersangka hingga saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut dia, barang bukti yang disita di antaranya berupa 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit HP, 3 set DVR CCTV, 134 buah flashdisk, 4 buah buku tabungan, 62 buah modem, dan 8 buah switch hub.
Sementara omzet dalam kasus judi online tersebut mencapai kisaran Rp114 juta per hari atau sekitar Rp3,4 miliar dalam sebulan.
Pasal yang diterapkan dalam kasus judi dari tersebut mengacu pada Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Buku tabungan, empat rekening sudah kami blokir,” kata Kapolda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bencana Hidrometeorologi, Warga Kulonprogo Sempat Tertimbun Longsor
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Kerusakan Gempa Myanmar hingga Bangkok, Ini Analisa BMKG
- Polusi Udara Renggut 5,7 Juta Nyawa Setiap Tahun
- Prediksi BMKG, Jogja Masih Diguyur Hujan Hari Ini
- Jasa Marga Sebut 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- Korban Meninggal Gempa Myanmar Capai 144 Orang
- Raja Charles Dirawat di Rumah Sakit, Ini Penyebabnya
- Posko THR Kemenaker Terima 1.725 Aduan
Advertisement
Advertisement