Advertisement
Pengelolaan Barang Bukti Kripto, Kejaksaan Agung Gandeng OJK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menjalankan tata kelola barang bukti aset kripto dalam perkara pidana, Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana dengan Kepala Bappebti Kasan dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Muhammad Ihsanuddin pada Selasa (24/9/2024) malam.
Advertisement
"Dengan adanya kerja sama ini, Bappebti dan OJK akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh penyidik, sehingga secara objektif dapat memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut," kata Asep dalam keterangan tertulis Rabu (25/9/2024).
Kerja sama tersebut, lanjut dia, juga merupakan komitmen dan langkah nyata dari Jampidum untuk membangun standardisasi dalam penanganan perkara untuk menjamin kuantitas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel.
Ia mengungkapkan saat ini Jampidum telah menyusun petunjuk teknis tata kelola dan standardisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.
BACA JUGA: Dua Kecelakaan Terjadi dalam Semalam di Jalan Wates Kulonprogo, 2 Orang Tewas
"Untuk tahap awal, akan dipusatkan terlebih dahulu di Jampidum sekaligus menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Namun, untuk berikutnya, akan kami serahkan ke Badan Pemulihan Aset selaku satuan kerja yang salah satu tugas pokoknya mengelola dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana," katanya.
Oleh karena itu, guna mempersiapkan kesiapan sumber daya manusia, dalam kesempatan yang sama, digelar in house training (IHT) bertajuk Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana.
Asep menambahkan dengan semakin maraknya kejahatan siber saat ini maka jaksa perlu meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya, terutama penanganan barang bukti aset kripto.
Menurutnya, penguatan kapasitas pengetahuan dan kemampuan Jaksa merupakan bagian penting dalam rangka penanganan perkara secara akuntabel, profesional, dan optimal.
Selain itu, pelaksanaan pelatihan ini juga menjadi wujud transformasi penuntutan dan penegakan hukum secara modern.
"Melihat antusias positif Jaksa dalam setiap kegiatan IHT, merupakan spirit dan komitmen seluruh Insan Adhyaksa untuk mewujudkan transformasi penuntutan menuju Indonesia Emas 2045," ucap Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Begini Kata Mendikdasmen
- Fakta Baru dalam Sidang Korupsi Eks Wali Kota Semarang dan Suami, Terdakwa Sebut Sekda Ikut Bagi-bagi Proyek
- Hasil Survei KPK, Masih Ada Guru dan Dosen Anggap Wajar Gratifikasi dari Peserta Didik
- Istri dan anak Zarof Ricar Mengaku Tidak Tahu Asal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg yang Disita Kejagung
- Seorang Artis Inisial JF Diperiksa Polisi Terkait Narkoba
Advertisement

BPN Bantul Blokir Internal Sertifikat Mbah Tupon dan Panggil Notaris yang Terlibat
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Korban Ledakan Misterius Meningkat, Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Meminta Penyelidikan Menyeluruh
- Haji 2025, Arab Saudi Ingatkan Masyarakat Indonesia Tidak Menggunakan Visa Selain Visa Haji
- Petugas Haji Diingatkan untuk Bekerja Penuh Cinta, Ikhlas dan Bijak Menggunakan Medsos
- Perbaikan Tata Kelola Digital, Indonesia Bakal Mencotoh Aturan di Uni Eropa
- Pengelola Jalan Tol Diminta Berpartisipasi Menekan Polusi Udara dan Mengelola Sampah
- Seorang Artis Inisial JF Diperiksa Polisi Terkait Narkoba
- Dedi Mulyadi Bakal Sikat Yayasan Bodong Penerima Hibah dana Pendidikan
Advertisement
Advertisement