Advertisement

Tinggal di Gubuk, BNN Geledah Rumah Tersangka Jaringan Narkoba

Newswire
Kamis, 05 Desember 2024 - 13:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Tinggal di Gubuk, BNN Geledah Rumah Tersangka Jaringan Narkoba Petugas menggeledah rumah dan gubuk salah seorang DPO tersangka jaringan narkoba internasional di Kelurahan Mpanau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Kamis (5/12/2024). (ANTARA - Fauzi Lamboka)

Advertisement

Harianjogja.com, PALU— Rumah tersangka inisial S, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) jaringan narkoba internasional di Kelurahan Mpanau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu digeledah oleh Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (5/12/2024).

“Hasil penggeledahan menyita beberapa barang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diantaranya buku tabungan, ATM dengan kendaraan," kata Kepala bidang pemberantasan BNN Sulteng, Kombes Pol. Hanifa Martunas Siringoringo.

Advertisement

BACA JUGA: Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia Seumur Hidup

Inisial S merupakan DPO atas penangkapan tiga tersangka berinisial H, N dan M diringkus oleh petugas BNN RI beserta barang bukti seberat 19.846,43 gram, di Perairan wilayah Donggala. Kelompok tersebut merupakan jaringan Internasional Malaysia–Indonesia.

Sekitar dua jam petugas melakukan penggeledahan pada setiap sudut rumah, pekarangan, kandang serta gubuk berada di kebun. Dari hasil penggeledahan petugas menyita di antaranya buku tabungan, ATM, handphone dan kendaraan sepeda motor, diduga ada kaitannya. Selain menyita, dokumen dan sepeda motor petugas juga membawa tiga orang guna dimintai keterangan.

Dalam penggeledahan BNN Provinsi Sulteng didukung oleh masing-masing satu pleton Infanteri Yonif 711 Raksatama, Ditsamapta Polda Sulteng, tokoh masyarakat dan pemerintah setempat.

Siringoringo menyatakan penggeledahan dilakukan BNN serentak di 10 provinsi merupakan bagian program prioritas Astacita Prabowo poin tujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lebaran 2025, Ada 1.321 Warga Binaan Permasyarakatan DIY Terima Remisi Hari Raya Idulfitri, 10 Orang Langsung Bebas

Bantul
| Senin, 31 Maret 2025, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement