Advertisement
Kepala Daerah Terpilih Hasil Sengketa Pilkada akan Dilantik Berturut-turut Sesuai Amar Putusan MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala daerah terpilih berdasarkan hasil akhir sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi akan dilantik secara berturut-turut. Hal ini dilakukan karena menyesuaikan amar putusan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan apabila banyak perkara yang ditolak berdasarkan putusan akhir MK, terbuka kemungkinan dilakukan pelantikan serentak, namun jika jumlahnya sedikit, maka gubernur bakal dilantik oleh Presiden, lalu bupati/wali kota dilantik oleh gubernur.
Advertisement
“Nanti ada sidang berikutnya lagi (setelah putusan sela atau dismissal), pelantikannya akan berturut-turut,” kata Mendagri Tito saat ditemui setelah menemui pimpinan MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam.
Ia menjelaskan, teknis pelantikan nantinya menyesuaikan amar putusan Mahkamah. Dalam hal putusan dikabulkan, MK umumnya memerintahkan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, atau hingga mendiskualifikasi pasangan calon.
“Misalnya, ada pemungutan suara ulang, kita enggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK, yang melaksanakan KPU dan KPU daerah. Kemudian ada yang mungkin penghitungan suara ulang. Ada yang mungkin pilkada ulang seperti Yalimo di Papua dulu, setahun tiga bulan baru selesai,” ucapnya.
Namun demikian, Mendagri berharap kepala daerah dapat segera dilantik, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Selain karena urgensi kestabilan politik di daerah, percepatan pelantikan juga agar para kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk rakyat.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK akan digabungkan dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal). Hal itu menyesuaikan percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK dari sebelumnya 11–13 Februari 2025, menjadi 4–5 Februari.
Pemerintah sebelumnya berencana melantik kepala daerah terpilih nonsengketa secara serentak pada 6 Februari 2025. Namun, karena adanya percepatan jadwal di MK serta memperhitungkan efisiensi, pelantikan kepala daerah nonsengketa menunggu hasil putusan dismissal terlebih dahulu.
Mendagri belum menyampaikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal. Jadwal pelantikan masih perlu dibahas dengan KPU, Bawaslu, dan MK. Mendagri juga akan rapat dengan DPR pada Senin (3/1) terkait hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Naik Hampir 10 Persen pada 2024
- Diduga Selewengkan Pertalite, Pedagang di Temanggung Ditangkap
- Bingung Mau Bikin SKCK Online? Simak, Berikut Caranya
- Pesta Sabu-Sabu, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi
- Siap-Siap! Mendagri Segera Turunkan Tim Blusukan dan Cek Pelaksanaan Efisiensi Anggaran di Daerah
Advertisement

Mangayubagya Tingalan Jumenengan Dalem: Menelusuri Jejak Busana Abdi Dalem Kraton Jogja dalam Pameran Hamong Nagari
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Mau Tiket Mudik Gratis, KAI, Pelni, ASDP, Pelindo? Berikut Link dan Cara Daftar dan Syaratnya
- Viral SK FOLU Net Sink 2030 Bagi-bagi Jatah untuk Politikus PSI hingga Rp50 Juta Per Bulan, Begini Respons Menhut Raja Juli
- Yusril Siap Jembatani Penyampaian Aspirasi Ormas Islam
- 108 Ribu Pejabat Belum Laporkan LHKPN
- Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas di Kampus, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Waspada Banjir, Hari Ini Masih Berpotensi Hujan Deras di Pulau Jawa
- Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
Advertisement
Advertisement