Advertisement
Komisi XI DPR RI Pastikan Pengetatan Anggaran Tak Ubah Besaran APBN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan kebijakan efisiensi anggaran tak akan mengubah ukuran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Ukuran dan volume APBN tidak berubah sama sekali. [Belanja negara] Rp3.621,3 triliun itu tidak berubah,” kata Misbakhun saat ditemui seusai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Advertisement
Dia menyatakan tujuan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan pemangkasan belanja pemerintah lewat Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1/2025 memiliki tujuan yang jelas, yakni efisiensi dalam rangka meningkatkan produktivitas.
Dalam konteks itu, pemanfaatan APBN didorong untuk lebih efisien, efektif, dan disalurkan kepada hal-hal produktif. “Kebijakan efisiensi tetap berjalan. Efisiensi bentuknya seperti apa, silakan ditunggu,” tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Untuk belanja K/L, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10%-90%.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Sementara untuk rincian pemangkasan anggaran TKD, Menkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 29/2025.
Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), Dana Keistimewaan DIY, dan dana desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Sabtu 19 April 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, DPR Minta Aparat Mengusut Tuntas
- Ini Pesan Kemenag bagi Umat Kristiani di Hari Paskah 2025
- Potensi Gempa Besar di Provinsi Sumatera Barat Tinggi, Ini Pesan BMKG
- Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, Komnas HAM Minta Diselesaikan secara Hukum
- Kondisi Lalin di Tanjung Priok Masih Padat Akibat Aktivitas Bongkar Muat
- Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya
- Impor Pangan dari AS Dijamin Tidak Mengganggu Program Swasembada
Advertisement