Advertisement
Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, KPK Jadwalkan Periksa Dua Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, memeriksa dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada kurun waktu 2011–2021.
“Atas nama DP, Direktur Komersial PT PGN Tbk tahun 2016 sampai dengan Agustus 2019; dan II, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011 sampai dengan 22 Januari 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (11/2/2025).
Advertisement
DP diketahui merupakan Danny Praditya yang sempat menjabat sebagai Dirut PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
BACA JUGA: Siap-Siap! Dikpora Kota Jogja Bakal Buka Kelas Khusus Olahraga di SMPN 13 Jogja
Sementara II adalah Iswar Ibrahim, dan pernah menjadi Komisaris PT IAE pada kurun waktu 2006 sampai dengan 22 Januari 2024.
Sebelumnya, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk pada Tahun Anggaran 2018–2020.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada kurun waktu 2018–2020, dan dinilai telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
Advertisement

Perayaan Paskah 2025, Ribuan Polisi di Kota Jogja Jaga Ketat 59 Tempat Ibadah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perayaan Tri Hari Suci Paskah, Gereja Katedral Jakarta Ajak Umat Tingkatkan Kepedulian
- Terkait Kasus Suap CPO, Istri Hakim Agam Syarif Diperiksa Kejaksaan Agung
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
- Harimau Jawa Tidak Mungkin Masih Ada Saat Ini, Begini Penjelasan Ahli
- Kementerian PKP Serahkan Peta Jalan Pembangunan 3 Juta Rumah ke DPR
- Keluarga Korban TPPO yang Meninggal di Kamboja Lapor ke Polda Metro Jaya
- Cerita Eks Komisioner KPU Soal Lobi PAW Anggota DPR di Sidang Hasto Kristiyanto
Advertisement