News

Bos First Travel Tak Hadiri Persidangan, Jemaah Kecewa

Penulis: Newswire
Tanggal: 20 Maret 2019 - 15:37 WIB
Bos First Travel Andika Surachnman (tengah). - JIBI

Harianjogja.com, DEPOK--Terdakwa kasus First Travel (FT) Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki tak hadir dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Kelas II Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019). Jemaah pun kecewa karena persidangan harus ditunda pekan depan. 

Kuasa hukum jemaah First Travel Rizqie Rahmadiansyah mengatakan persidangan kasus ini ditunda dan akan kembali berlangsung pada Rabu (27/3/2019), dengan terdakwa Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki dengan agenda gugatan perbuatan melawan hukum.

"Kekecewaan itu terjadi karena terdakwa [Bos First Travel] tidak hadir, sehingga sidang harus ditunda hingga minggu depan," katanya lagi.

Karena itu, pihaknya meminta kepada kejaksaan, agar terdakwa dapat dihadirkan kembali. Tetapi pada permintaan tersebut belum ada keputusannya secara pasti.

Karena itu, untuk menyikapi masalah tersebut agar dapat terselesaikan dengan baik, jemaah meminta bantuan untuk mengurusnya agar terdakwa bisa hadir dalam persidangan selanjutnya.

Pasalnya, kata dia, jemaah menilai banyak kejanggalan yang terjadi setelah putusan pengadilan terhadap ketiga terdakwa.

Rizqie menambahkan tujuan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ini, dasarnya adalah putusan kasasi nomor 3095 dan 3096. Dalam putusan kasasi tersebut diketahui bahwa seluruh aset terdakwa dirampas oleh negara, sehingga uang yang telah dibayarkan dari jemaah tidak dapat kembali.

"Dalam perintah KUHAP ketika sudah dirampas negara berarti itu masuk kas negara, yang mengurus adalah Rupbasan, berarti uang uang penjualan barang tersebut akan masuk ke kas negara, kan ini makin aneh, korbannya rakyat, yang ngumpulin uang rakyat, tapi masuk ke kas negara, posisinya negara merugikan jemaah," katanya pula.

Ketua majelis hakim Soebandi menyebutkan sidang gugatan diundur dan akan dilanjutkan kembali pekan depan. "Kita akan tindaklanjuti kembali, persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak kejaksaan, agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," katanya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Kota Depok itu pula.

Menurutnya, para terdakwa juga belum bisa dihadirkan dalam persidangan kali ini. Namun, dirinya berjanji akan menghadirkan ketiga Bos First Travel tersebut pada sidang selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Pengusaha dan Kepala Desa Ikut Daftar Calon Bupati Tegal Lewat PDIP
  2. STY Lega Jelang Lawan Korsel, PSSI Perpanjang Kontraknya hingga 2027
  3. Jokowi batal Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalencana, Gibran Tak Disebut
  4. Mulai Hari ini, Tarif Parkir di Salatiga Naik! Segini Besarannya

Berita Terbaru Lainnya

Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Dipantau dari Citra Satelit, Indonesia Dilanda 183 Kali Tanah Longsor hingga April 2024
Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi