News

KPK Geledah Ruang Direksi dan Manager Krakatau Steel

Penulis: Newswire
Tanggal: 26 Maret 2019 - 16:47 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor pusat PT Krakatau Steel dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di perusahaan milik negara itu.

"Sejak siang kemarin, Senin (25/3/2019), sampai pukul 03.00 WIB dini hari ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Krakatau Steel, Cilegon, Banten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Dikatakan, dalam proses penggeledahan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, dimulai pukul 15.00 WIB, tim menyisir enam ruangan direksi dan manager.

Enam ruangan itu, yakni ruang Direktur Teknologi dan Produksi, ruang Direktur Logistik, ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, ruang Manager Blast Furnace Plan, ruang GM Central Maintenance and Facility, dan ruang Material Procurement.

Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT Krakatau Steel dan sejumlah barang bukti elektronik dari data komputer PT Krakatau Steel.

"Bukti-bukti tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan ini," ucap Febri.

Selain aspek penindakan, lanjut Febri, KPK juga mengingatkan agar jajaran pimpinan dan pegawai PT Kraktau Steel serius berbenah ke dalam agar hal ini tidak terulang kembali.

Febri mengatakan semua memahami PT Krakatau Steel adalah salah satu BUMN yang berarti penting dalam produksi dan perekonomian di Indonesia.

"Sehingga upaya menjaga agar BUMN kita bersih dari korupsi adalah salah satu pekerjaan yang wajib jadi perhatian bersama, apalagi keuangan BUMN juga termasuk keuangan negara," tuturnya.

Selain itu, kata dia, BUMN semestinya dapat memberikan contoh yang lebih kuat di sektor swasta agar bisnis dilakukan secara sehat dan pemisahan yang lebih tegas antara kepentingan pribadi dan korporasi.

KPK total telah menetapkan empat tersangka kasus suap itu, yakni diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET), keduanya dari pihak swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

KPK Temukan 17 Masalah di RUU KUHAP, Ini Daftarnya
Tersangka Korupsi Pertamina Riza Chalid Keluar dari RI Menuju Malaysia Sejak Februari 2025

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
Uji Publik Penulisan Ulang Sejarah Digelar di Wilayah Indonesia Bagian Barat, Tengah dan Timur
Mentrans Iftitah Sulaiman Akan Mengirim 1.000 Transmigran ke Jepang
Kementerian Transmigrasi Siapkan 1.500 Kuota Beasiswa S2 dan S3
Tersangka Korupsi Pertamina Riza Chalid Keluar dari RI Menuju Malaysia Sejak Februari 2025
KPK Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
Kejagung Panggil Pihak Google dan Telkom Terkait Korupsi Pengadaan Chromebook
Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz Tangkap Penyelundup Amunisi KKB
Paus Leo XIV Serukan Gencatan Senjata di Jalur Gaza
KPAI Desak Penuntasan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Tewaskan 4 Orang