News

RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia dengan Rusia Disahkan

Penulis: Stefanus Arief Setiaji
Tanggal: 01 April 2019 - 02:17 WIB
Pesawat tempur SU-27/30 Sukhoi dari Skuadron Udara 11 Lanud Sultan Hasanuddin Makassar tiba di Pangkalan TNI AU Manuhua Biak, Papua, Rabu(26/7/2017). - tni/au.mil.id

Harianjogja.com, JOGJA  — DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Rusia di bidang pertahanan menjadi undang-undang.

Ketua DPR  Bambang Soesatyo mengatakan dengan UU ini  diharapkan akan meningkatkan kerja sama yang saling menguntungkan dalam bidang industri pertahanan.

“Pimpinan DPR RI menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI dan Komisi I DPR RI dalam menyelesaikan semua RUU tersebut,” ujarnya dikutip dari situs resmi DPR, Minggu (31/3/2019).

Pengesahan UU itu merupakan bentuk tindak lanjut atas kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia yang telah ditandatangani pada 18 Mei 2016.

Dikutip dari situ resmi Kementerian Pertahanan, tujuan kerja sama dengan Rusia di bidang pertahanan yakni keinginan menciptakan pertahanan dalam negeri yang lebih baik, serta peran Indonesia dalam mencapai perdamaian dunia, meningkatkan dan memperkuat hubungan baik antara kedua negara. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan harus disahkan dalam bentuk Undang-Undang yang akan dijadikan dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kerja sama di bidang pertahanan kedua negara.

“Pemerintah Federasi Rusia memiliki potensi yang cukup menjanjikan bagi pemenuhan alutsista TNI, pengembangan industri pertahanan Indonesia, dan peningkatan profesionalisme TNI, saling kunjungan pejabat ditingkat Kementerian, pertukaran informasi seperti peraturan perundang-undangan militer, pendidikan dan pelatihan, bantuan medis, kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi,” ungkap Menhan Ryamizard Ryacudu saat pembahasan RUU dengan DPR.

Pengembangan kerja sama di bidang industri pertahanan yang meliputi alih teknologi, penelitian bersama, produksi bersama serta pemasaran bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Anies Sebut Anggaran Pertahanan Rp700 Triliun di Debat Capres, Begini Penjelasan Stafsus Kemenhan
Indonesia Dituding Jual Senjata ke Myanmar, Induk PT Pindad Buka Suara
Jenderal Dudung Menilai Alutsista TNI AD Perlu Modernisasi
Selama Dua Tahun ke Depan, PT Pindad Fokus Produksi Kendaraan Maung Pesanan Kemenhan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Daftar Bandara Indonesia yang Layani Penerbangan Internasional Per April 2024
  2. Revisi UU Pemilu
  3. Banyak yang Enggak Tahu, Ternyata di Bantul Tidak Ada RW
  4. Tak Lagi Internasional, Bandara Adi Soemarmo Turun Kelas Berstatus Domestik

Berita Terbaru Lainnya

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali