News

Setya Novanto Terlihat di Restoran Padang, Izinnya Berobat

Penulis: Newswire
Tanggal: 30 April 2019 - 10:07 WIB
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). - ANTARA/Reno Esnir

Harianjogja.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, Setya Novanto bikin heboh. Hal itu terkait kemunculannya di sebuah restoran.

Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham pun berjanji akan menindak tegas apabila ada penyalahgunaan izin berobat lanjutan dalam kasus dugaan terlihatnya terpidana perkara korupsi Setya Novanto di Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Ade Kusmanto mengakui bahwa Novanto sedang berada di luar lapas untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan di RSAD Gatot Soebroto.

"Dengan diagnosa Arimia, CAD, vertigo, perifier, LBP, DMT2, dan CKD atas rekomendasi dokter lapas Susi Indrawati dan dokter luar lapas Ridwan Siswanto," kata Ade kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Ade menyatakan berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin pada 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Susi Indrawati pengobatan Novanto dapat dilaksanakan di rumah sakit rujukan pemerintah.

"Pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dilaksanakan 24 April 2019, berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan," kata Ade.

Menurut Ade, rujukan terencana antar/luar provinsi meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen PAS melalui Kantor Wilayah Kemenkumham setempat

"Dalam izin disebutkan pelaksanaan pengobatan lanjutan dapat dilaksanakan di RS rujukan pemerintah tetap memperhatikan pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dan tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Beberkan Alasan Tetap Tersenyum Saat Jadi Tersangka, Tom Lembong Tuils Surat dari Penjara
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani