News

Polisi Diduga Aniaya Warga secara Brutal, Amnesty International Surati Jokowi

Penulis: Newswire
Tanggal: 25 Juni 2019 - 20:17 WIB
Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Harianjogja.com, JAKARTA- Amnesty International Indonesia mengajukan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyusul temuan hasil investigasi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota polisi saat rusuh Jakarta.

Surat itu diajukan kepada kepala negara terkait adanya perlakuan Brimob yang dinilai melakukan kekerasan dan penyiksaan saat aksi 21 - 23 Mei di Jakarta.

Papang Hidayat selaku peneliti utama di Amnesty International Indonesia mengatakan dalam surat untuk Jokowi tersebut Amnesty meminta investigasi terhadap aksi kekerasan oleh aparat kepolisian dalam menangani aksi kerusuhan 21 - 23 Mei.

"Nah ini rekomendasi selain kami tadi meminta adanya investigasi yang efektif, itu harus independen dan eksternal dari institusi yang diduga melakukan penyiksaan," kata Papang, Selasa (25/6/2019).

Dalam surat tersebut, kata Papang, juga tertulis rekomendasi kepada pemerintah agar dapat merevisi larangan pemidanaan terhadap praktik penyiksaan.

"Kami juga minta agar penyiksaan dimasukkan sebagai bagian dari hukum pidana kita. Ada dalam KUHP tapi sayangnya berlaku 30 tahun lalu sampai sekarang belum disahkan," kata dia.

"Harusnya tidak menunggu KUHP, harusnya para pengambil kebijakan pemerintah dan DPR cukup merancang rancangan UU khusus anti penyiksaan," sambungnya.

Sebelumnya Amnesty International juga turut menyatakan bahwa perlakuan kepolisian dalam menangani pelaku kerusuhan sangat brutal lantaran mengandung unsur kekerasan dan penyiksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Berita Terkait

Komnas HAM Kecam Tindakan KKB yang Bunuh 11 Warga di Yahukomo Papua
Iming-iming Gaji Tinggi, Polres Kulonprogo Gagalkan Kasus Perdagangan Orang via Bandara YIA
Kirim Surat ke Kapolri, Amnesty International Minta Polisi Penyiksa Terdakwa Klitih Gedongkuning Diadili
Polisi Terduga Penyiksa Terdakwa Klitih Gedongkuning Bakal Disidang

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Soal Kematian Diplomat Kemlu Asal Jogja, Kapolri Tunggu Hasil Laboratorium Forensik
Kemenlu Singapura: Riza Chalid Tidak Berada di Singapura dan Sudah Lama tidak Memasuki Singapura
Kemenkes Siapkan Pemeriksaan Lanjutan untuk 52,1 Persen Siswa SR yang Sudah Ikut CKG
Alasan Kejagung Belum Berencana Jemput Paksa Riza Chalid di Luar Negeri
Mulai 2026, Tak Perlu ke Donohudan, Jemah Haji dari DIY Bisa Berangkat dari Bandara YIA
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah Capai Rp66.960 per Kg, Bawang Merah Rp45.590 per Kg
Catat! Per 1 Agustus 2025, Sebagian Rute Penerbangan dari Bandara Halim Dipindah ke Soekarno-Hatta
BMKG Minta Wisatawan dan Nelayan Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Jateng
Semeru Pagi Ini Dua Kali Erupsi dengan Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
Pengusaha Gelar Retret di Akmil Magelang, Prabowo Bakal Hadir