News

Soal Dugaan Kartel Harga Tarif Pesawat, Ini Kata Menhub

Penulis: Newswire
Tanggal: 06 Juli 2019 - 22:27 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018). - Antara/Hafidz Mubarak A

Harianjogja.com, MAJALENGKA-- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengapresiasi langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang melakukan penyelidikan dugaan kartel harga tiket pesawat.

Bahkan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan tunduk terhadap keputusan KPPU yang sedang mendalami dugaan kartel harga tiket pesawat.

"Saya pikir memang wewenangnya KPPU untuk melakukan penyelidikan dan tentu kami memberi kesempatan untuk meneliti. Kami akan tunduk apa yang diputuskan KPPU nanti," katanya kepada pers seperti dilansir Antara saat meninjau Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati, Majalengka pada Sabtu (6/7/2019).

Dikatakan Budi, KPPU merupakan lembaga yang independen dan dipersilakan untuk melakukan pendalaman tersebut. Sehingga, apapun hasil temuannya pihak kemenhub akan tunduk dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"Sekali lagi Kemenhub sebagai regulator mempersilahkan untuk melakukan penelitian dan kita akan tunduk," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi Karya mengatakan rencananya akan ada rapat membahas dan mengambil keputusan soal penentuan batas atas dan batas bawah tarif pesawat terbang pada Senin sore (8/7/2019) di Kantor Menko Perekonomian.

Dikatakan Menhub, pemerintah secara intensif sudah terus berupaya mencari titik temu soal harga tioket pesawat agar tidak merugikan masyarakat tapi juga tidak merugikan operator penerbangan.

"Mengapa melibatkan Kemenko Perekonomian, karena pemangku kepentingan di penerbangan bukan hanya Kementerian Perhubungan saja tapi juga Pertamina dan BUMN lainnya," kata Budi Karya.

Sebelumnya, KPPU telah meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait menyangkut mahalnya harga tiket pesawat yang diduga dampak adanya kartel. KPPU misalnya sudah meminta keterangan dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator juga sudah memanggil beberapa maskapai penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

FAA Denda Boeing Rp 50 Miliar
Awal 2026, Indonesia Terima 3 Pesawat Tempur Rafale
Pelaku Wisata Hingga Properti Sambut Baik Rencana Kucuran Stimulus Ekonomi
Pesawat Bunga Persada Menabrak Pos di Ujung Bandara Timika dan Terbakar

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

4 Korban Selamat Ponpes Ambruk Jadi Anak Angkat Cak Imin
Polisi Redam Ricuh 2 Kubu Massa Usai Rapat Pansus Hak Angket Bupati Sudewo
Impor Scrap Besi Dikaji, Dipertimbangkan Masuk Kategori Limbah B3
MQK Internasional 2025, Menag Resmikan 89 Dewan Hakim
Hingga September 2025, Petir Tewaskan 40 Orang di Kamboja
KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Identitasnya
Menkum Sahkan PPP Kepengurusan Mardiono, Kubu Agus Suparmanto Menolak
Lima Jenazah Korban KKB Dievakuasi Tim Gabungan TNI-Polri
Pemilik Akun Bjorka, Pemuda 22 Tahun Retas Data Nasabah Bank Swasta
KPAI Telusuri Data Anak Diproses Hukum karena Kerusuhan