News

RUU APBN: Gerindra Sorot Defisit Keseimbangan Primer Anggaran

Penulis: Muhamad Wildan
Tanggal: 22 Agustus 2019 - 15:17 WIB
Suasana Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, JAKARTA – Fraksi Gerindra DPR RI menyorot keseimbangan primer APBN yang dari tahun ke tahun terus berada pada angka negatif. Hal ini disampaikan oleh anggota Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono dalam pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU APBN TA 2020.

Bambang menyampaikan bahwa defisit keseimbangan primer APBN dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa pemerintah gagal mencapai target penerimaan pajak serta membengkaknya utang.

Untuk diketahui, dari tahun ke tahun keseimbangan primer dalam APBN terus berada pada angka negatif meski cenderung menurun.

Pada 2015, defisit keseimbangan primer berada pada angka Rp142,5 triliun dan terus menurun hingga pada 2018 hanya Rp11,5 triliun.

Meski demikian, defisit keseimbangan primer diproyeksikan kembali meningkat dengan outlook mencapai Rp34,7 triliun dan kembali turun dalam RAPBN 2020 pada angka Rp12 triliun.

"Dengan defisit tersebut pemerintah harus menarik utang untuk membayar utang yang jatuh tempo," ujar Bambang, Kamis (22/8/2019).

Hal ini pun menyebabkan rasio utang Indonesia terhadap PDB terus membengkak hingga tahun ke tahun, hampir mencapai 30% dari PDB pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Airlangga Sebut 66 Persen APBN 2026 untuk Program Prabowo
Defisit APBN 2025 Capai Rp479,7 T, Masih Dianggap Aman
Prabowo Minta Penyerapan Dana TKD Dicek Kembali, Ini Tujuannya
Realisasi Belanja Negara di DIY Capai Rp14,98 T per September 2025

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Korban Bencana Aceh Dapat 1.000 Rumah dari Yayasan Buddha Tzu Chi
MK Putuskan Royalti Hak Cipta Mengacu Tarif Resmi Negara
KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
Ribuan Rumah Rusak, BNPB Bangun Huntara di Sumatera Utara
Filipina Tolak Tuduhan Pelatihan ISIS Pelaku Penembakan Sydney
Maduro Tuduh AS Bajak Kapal Tanker Minyak Venezuela
Konflik Memanas, Thailand Tekan Kamboja Lakukan Gencatan
Upah Minimum 2025: Pemerintah Perbesar Porsi Buruh
Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
Menaker Pastikan Upah Minimum Tak Turun Meski Ekonomi Negatif