News

RUU APBN: Gerindra Sorot Defisit Keseimbangan Primer Anggaran

Penulis: Muhamad Wildan
Tanggal: 22 Agustus 2019 - 15:17 WIB
Suasana Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, JAKARTA – Fraksi Gerindra DPR RI menyorot keseimbangan primer APBN yang dari tahun ke tahun terus berada pada angka negatif. Hal ini disampaikan oleh anggota Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono dalam pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU APBN TA 2020.

Bambang menyampaikan bahwa defisit keseimbangan primer APBN dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa pemerintah gagal mencapai target penerimaan pajak serta membengkaknya utang.

Untuk diketahui, dari tahun ke tahun keseimbangan primer dalam APBN terus berada pada angka negatif meski cenderung menurun.

Pada 2015, defisit keseimbangan primer berada pada angka Rp142,5 triliun dan terus menurun hingga pada 2018 hanya Rp11,5 triliun.

Meski demikian, defisit keseimbangan primer diproyeksikan kembali meningkat dengan outlook mencapai Rp34,7 triliun dan kembali turun dalam RAPBN 2020 pada angka Rp12 triliun.

"Dengan defisit tersebut pemerintah harus menarik utang untuk membayar utang yang jatuh tempo," ujar Bambang, Kamis (22/8/2019).

Hal ini pun menyebabkan rasio utang Indonesia terhadap PDB terus membengkak hingga tahun ke tahun, hampir mencapai 30% dari PDB pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Mendagri Dorong Pemda Kejar Realisasi APBD Jelang Akhir Tahun
Belanja APBN DIY Capai Rp18,77 Triliun, TKD Nyaris Tuntas
Kinerja Belanja APBN DIY Capai Rp16,66 Triliun hingga Oktober 2025
Airlangga Sebut 66 Persen APBN 2026 untuk Program Prabowo

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Kemenhut Tegaskan Tak Ada Penggeledahan oleh Kejagung
Operasi AS di Venezuela: 75 Orang Tewas Saat Tangkap Maduro
Pemkab Bireuen Bangun 1.000 Huntap Korban Banjir dan Longsor
Pengamat UGM: Ketegangan AS-Venezuela Tak Berdampak ke RI
Menko Yusril: Kritik Boleh, Hinaan Bisa Dipidana di KUHP Baru
Kemendagri Tekankan Pemulihan Aceh Harus Cepat Jelang Ramadan
Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Atas Saluran Jalan Gajah Raya
Serangan Udara Koalisi Saudi Tewaskan 20 Orang di Yaman
Eks Dirjen Anggaran Divonis 1,5 Tahun Penjara
MKMK: Penegakan Etik Hakim Harus Datang dari Diri Sendiri