News

Terjerat Kasus Skimming, WNA Asal Rumania Dituntut Setahun Penjara

Penulis: Newswire
Tanggal: 25 September 2019 - 05:57 WIB
Ilustrasi pengunjung melintas didepan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). - Bisnis Indonesia/Endang Muchtar

Harianjogja.com, DENPASAR--Warga negara asing (WNA) asal Romania, Alexandru Boarta, 32, yang terlibat kasus akses ilegal atau skimming dituntut satu tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (24/9/2019).

Sebelum digiring dalam persidangan, terdakwa Alexandru Boarta menerima ancaman pidana selama 8 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 30 ayat (3) dipidana penjara paling lama delapan tahun.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan," kats di hadapan Ketua Majelis Hakim, IGN Putra Atmaja.

JPU menjelaskan kasus ini diketahui pada 11 Maret di salah satu ATM yang berada SPBU Wiros Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Badung. Sebelumnya terdakwa memesan perangkat skimming secara online kepada seseorang yang dikenalnya di China.

Setelah mendapat pesanannya berupa kamera, baterai dan scanner yang sudah di rakit, lalu terdakwa pergi mengendarai sepeda motor untuk mencari mesin ATM yang sepi.

"Bahwa tujuan terdakwa memasang atau menginstal alat skimming tersebut di mesin ATM Bank BRI adalah mengambil atau merekam data pada kartu ATM yang dimasukan oleh seseorang untuk mengambil uang di ATM tersebut," kata JPU.

Kemudian, pada alat skimming yang telah dipersiapkan terdakwa, juga terpasang kamera yang diarahkan ke tombol angka untuk merekam PIN yang ditekan oleh orang yang mengambil uang pada mesin ATM tersebut.

Dari perbuatan terdakwa ini, Kepolisian menerima laporan terkait dugaan adanya ilegal akses di ATM tersebut. Lalu saat terdakwa sedang membongkar alat skimming yang sudah dipasangnya, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa.

JPU menjelaskan melalui alat skimming itu, data nasabah akan langsung terekam oleh mesin skimming melalui sistem online di China.

Setelah terekam terdakwa akan dihubungi oleh seseorang yang terdakwa ketahui bernama Leng Tin Chen untuk menginfokan kode PIN yang terekam di alat skimming tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Cara Tetap Aman dari Serangan Malware Browser
Konten Bermuatan Judol dan Pornografi, Platform Archive.org Diblokir
Konten Bermuatan Judol dan Pornografi, Platform Archive.org Diblokir
200 Juta Kata Sandi Dilaporkan Bocor

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen