News

Terjerat Kasus Skimming, WNA Asal Rumania Dituntut Setahun Penjara

Penulis: Newswire
Tanggal: 25 September 2019 - 05:57 WIB
Ilustrasi pengunjung melintas didepan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). - Bisnis Indonesia/Endang Muchtar

Harianjogja.com, DENPASAR--Warga negara asing (WNA) asal Romania, Alexandru Boarta, 32, yang terlibat kasus akses ilegal atau skimming dituntut satu tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (24/9/2019).

Sebelum digiring dalam persidangan, terdakwa Alexandru Boarta menerima ancaman pidana selama 8 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 30 ayat (3) dipidana penjara paling lama delapan tahun.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan," kats di hadapan Ketua Majelis Hakim, IGN Putra Atmaja.

JPU menjelaskan kasus ini diketahui pada 11 Maret di salah satu ATM yang berada SPBU Wiros Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Badung. Sebelumnya terdakwa memesan perangkat skimming secara online kepada seseorang yang dikenalnya di China.

Setelah mendapat pesanannya berupa kamera, baterai dan scanner yang sudah di rakit, lalu terdakwa pergi mengendarai sepeda motor untuk mencari mesin ATM yang sepi.

"Bahwa tujuan terdakwa memasang atau menginstal alat skimming tersebut di mesin ATM Bank BRI adalah mengambil atau merekam data pada kartu ATM yang dimasukan oleh seseorang untuk mengambil uang di ATM tersebut," kata JPU.

Kemudian, pada alat skimming yang telah dipersiapkan terdakwa, juga terpasang kamera yang diarahkan ke tombol angka untuk merekam PIN yang ditekan oleh orang yang mengambil uang pada mesin ATM tersebut.

Dari perbuatan terdakwa ini, Kepolisian menerima laporan terkait dugaan adanya ilegal akses di ATM tersebut. Lalu saat terdakwa sedang membongkar alat skimming yang sudah dipasangnya, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa.

JPU menjelaskan melalui alat skimming itu, data nasabah akan langsung terekam oleh mesin skimming melalui sistem online di China.

Setelah terekam terdakwa akan dihubungi oleh seseorang yang terdakwa ketahui bernama Leng Tin Chen untuk menginfokan kode PIN yang terekam di alat skimming tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Penegak Hukum Diharapkan tetap Penuhi Hak Korban Kekerasan Siber Berbasis Gender
Pemerhati Budaya Siber Beri Tips Hindari Utang dan Jerat Judi Online
Pakar Keamanan Siber Mendorong Dibentuknya Lembaga Perlindungan Data Pribadi
Tips Hindari Modus Penipuan Soceng

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Tujuh Kecamatan di Trenggalek Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
  2. Simak! Daftar Rekrutmen CPNS 2024 di Kementerian Sosial, Ada 40.839 Formasi
  3. Bandara Ahmad Yani Semarang Catat 126.000 Penumpang Selama Lebaran
  4. Rudal Israel Hantam Isfahan Iran

Berita Terbaru Lainnya

Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel
Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
2 Pesawat Penerbangan Sipil Ini Langsung Putar Haluan Hindari Serangan Israel ke Iran
Ledakan di Isfahan Diklaim Karena Sistem Pertahanan Iran Aktif, Bukan Akibat Rudal Israel
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
Amankan Aksi Demo di Jakarta, Ribuan Personel Gabungan Polri, TNI dan Dishub Diterjunkan
Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak
Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB