News

Polisi Siap Tangani Kasus istri Anggota Satpom TNI AU Terkait Ujaran Kebencian

Penulis: Newswire
Tanggal: 12 Oktober 2019 - 12:57 WIB
Unggahan istri Anggota Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS di medsos. - Instagram @militer.udara

Harianjogja.com, SURABAYA—Polda Jatim siap menangani kasus istri Peltu YNS, berinisial FS, terkait dugaan penyebaran kebencian dan berita bohong di media sosial, perihal penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Saat ini kasus yang menjerat FS kabarnya sudah dilaporkan ke Polres Sidoarjo. FS diduga melanggar UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE Pasal Penyebaran Kebencian dan Berita Bohong.

"Ya kalau ada laporan dan penyerahan kita tangani sebab equality before the law, persamaan hukum pada semua individu," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Sabtu (12/10/2019).

Seperti diketahui, TNI Angkatan Udara mencopot anggotanya berinisial Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya. Sebab, istri Peltu YNS, FS, diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto di facebook.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Berita Terkait

X Tutup Fitur Komunitas, Spam Penipuan Membanjiri
Polda Metro Terima Laporan Hoaks Dapur MBG Uya Kuya
Dugaan Provokasi, Permadi Arya dan Ade Armando Dilaporkan Polisi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Hari Buruh Bukan Sekadar Libur, Ini Sejarah Kelamnya
Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
24 Saksi Diperiksa, Fakta Baru Kecelakaan Kereta Maut Bekasi
Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
Pemerintah Perkuat UMKM untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem
Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
Erin Laporkan Balik ART, Kasus Mantan Istri Andre Taulany Memanas
Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
Proyek Kampung Haji RI di Arab Saudi Mulai Pembebasan Lahan