News

Polisi Siap Tangani Kasus istri Anggota Satpom TNI AU Terkait Ujaran Kebencian

Penulis: Newswire
Tanggal: 12 Oktober 2019 - 12:57 WIB
Unggahan istri Anggota Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS di medsos. - Instagram @militer.udara

Harianjogja.com, SURABAYA—Polda Jatim siap menangani kasus istri Peltu YNS, berinisial FS, terkait dugaan penyebaran kebencian dan berita bohong di media sosial, perihal penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Saat ini kasus yang menjerat FS kabarnya sudah dilaporkan ke Polres Sidoarjo. FS diduga melanggar UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE Pasal Penyebaran Kebencian dan Berita Bohong.

"Ya kalau ada laporan dan penyerahan kita tangani sebab equality before the law, persamaan hukum pada semua individu," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Sabtu (12/10/2019).

Seperti diketahui, TNI Angkatan Udara mencopot anggotanya berinisial Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya. Sebab, istri Peltu YNS, FS, diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto di facebook.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Berita Terkait

Pemerintah Blokir Grok, Ini Alasannya
Hoaks Aturan Ojol Wajib Beli Motor Listrik pada 2026
Kementerian Komdigi Andalkan UU ITE untuk Menangani Kasus Deepfake

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Crane Proyek Kereta Cepat Thailand Ambruk, Kereta Terbelah 28 Tewas
Pemerintah Siapkan Perpres AI sebagai Payung Regulasi Nasional
Korban Banjir Cikande Tangerang Mendesak Butuh Bantuan Logistik
Cemaran Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Impor S-26 Promil
KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
Banjir Rendam 25 Desa di Kudus, Lebih 48 Ribu Warga Terdampak
Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
Indonesia Pulangkan 27.768 WNI dari Konflik dan Kejahatan Global
Jaksa Korea Selatan Tuntut Hukuman Mati Yoon Suk Yeol
Petugas Haji Diingatkan Disiplin, Menhaj: Anda Wakil Negara