News

Polisi Siap Tangani Kasus istri Anggota Satpom TNI AU Terkait Ujaran Kebencian

Penulis: Newswire
Tanggal: 12 Oktober 2019 - 12:57 WIB
Unggahan istri Anggota Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS di medsos. - Instagram @militer.udara

Harianjogja.com, SURABAYA—Polda Jatim siap menangani kasus istri Peltu YNS, berinisial FS, terkait dugaan penyebaran kebencian dan berita bohong di media sosial, perihal penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Saat ini kasus yang menjerat FS kabarnya sudah dilaporkan ke Polres Sidoarjo. FS diduga melanggar UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE Pasal Penyebaran Kebencian dan Berita Bohong.

"Ya kalau ada laporan dan penyerahan kita tangani sebab equality before the law, persamaan hukum pada semua individu," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Sabtu (12/10/2019).

Seperti diketahui, TNI Angkatan Udara mencopot anggotanya berinisial Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya. Sebab, istri Peltu YNS, FS, diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto di facebook.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Berita Terkait

Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos 2026
Surat Kerja Sama yang Viral Ternyata Palsu, Ini Kata Kemendagri
Kementerian Komdigi Andalkan UU ITE untuk Menangani Kasus Deepfake

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Presiden Lebanon Kecam Serangan Israel di Beirut Selatan
Ronny Pasla Wafat, Penahan Penalti Pele pada 1972
Para Kiai Pastikan Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya di PBNU
Tiga Luka Berat, Ratusan Rumah dan Lahan Rusak Akibat Erupsi Semeru
Hubungan Jepang-China Memanas Usai Pernyataan Takaichi
PBNU Gelar Pertemuan Ulama di Lirboyo Bahas Polemik Internal
BNPB Larang Wisata ke Zona Terdampak Erupsi Semeru
Jasa Nikah Siri Berbayar Marak di TikTok, DPR Minta Penertiban
Kejagung Lelang Kapal MT Arman 114 Senilai Rp1,17 Triliun
Kementan Ungkap Pelanggaran Pupuk Subsidi dan Pungli Alsintan