News

Polisi Siap Tangani Kasus istri Anggota Satpom TNI AU Terkait Ujaran Kebencian

Penulis: Newswire
Tanggal: 12 Oktober 2019 - 12:57 WIB
Unggahan istri Anggota Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS di medsos. - Instagram @militer.udara

Harianjogja.com, SURABAYA—Polda Jatim siap menangani kasus istri Peltu YNS, berinisial FS, terkait dugaan penyebaran kebencian dan berita bohong di media sosial, perihal penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Saat ini kasus yang menjerat FS kabarnya sudah dilaporkan ke Polres Sidoarjo. FS diduga melanggar UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE Pasal Penyebaran Kebencian dan Berita Bohong.

"Ya kalau ada laporan dan penyerahan kita tangani sebab equality before the law, persamaan hukum pada semua individu," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Sabtu (12/10/2019).

Seperti diketahui, TNI Angkatan Udara mencopot anggotanya berinisial Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya. Sebab, istri Peltu YNS, FS, diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto di facebook.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Berita Terkait

PLN Pulihkan Interkoneksi Listrik Aceh dan Operasikan Pembangkit
Video Viral Sebut MBG Jadi Bantuan Tunai Terbukti Hoaks
Kementerian Komdigi Andalkan UU ITE untuk Menangani Kasus Deepfake

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Kemendukbangga-BKKBN Ajak Gen Z Lawan Bullying lewat Gen Z Fest
APP Gandeng Gama Multi Group UGM Kembangkan Hunian Mahasiswa
KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
Apindo Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Tanpa Politisasi
Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
China Sanksi Mantan Jenderal Jepang Terkait Isu Taiwan
Amnesty Kecam Kepala Menteri Bihar Usai Tarik Hijab Perempuan di India
Menaker Yassierli: WFA 29 sampai 31 Desember Tak Kurangi Upah
Berkas Lengkap, Kasus Wamenaker Ebenezer Masuk Tahap JPU
PIP 2025: Cara Cek Penerima dan Besaran Dana Lengkap