News

Sanksi untuk Peltu YNS Menunggu Keputusan Pimpinan TNI AU

Penulis: Newswire
Tanggal: 12 Oktober 2019 - 16:57 WIB
Postingan istri Peltu YNS di medsos. - instagram

Harianjogja.com, SURABAYA--Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan menegaskan sanksi terhadap Peltu YNS yang istrinya mengunggah opini di media sosial tentang kasus penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu masih menunggu keputusan pimpinan.

"Saat ini masih dibebastugaskan sementara sambil menunggu keputusan pimpinan untuk dilakukan hukuman disiplin. Pimpinan akan secepat mungkin memutuskan," ujarnya ditemui usai mengikuti peringatan Hari Jadi Ke-74 Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (12/10/2019).

Peltu YNS adalah anggota TNI AU yang saat ini berdinas di Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Muljono Surabaya.

Saat peristiwa penyerangan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang oleh orang tak dikenal beberapa waktu lalu, FS diduga menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar mengandung fitnah, tidak sopan dan penuh kebencian di media sosial (facebook).

Menurut dia, tindakan istri Peltu YNS yang merupakan keluarga besar tentara merupakan pelanggaran berat karena sudah tertulis dalam aturan resmi. "Iya pelanggaran berat. Nanti hukumannya seperti apa masih menunggu pimpinan, apakah ditahan atau dipecat. Setelah turun keputusan maka akan laksanakan," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa di aturan tertulis dalam urusan politik, posisi prajurit TNI, khususnya TNI AU beserta keluarga besarnya adalah netral.

Sementara itu, terhadap FS, pihaknya telah melimpahkan ke Polres Sidoarjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Penyelidikannya seperti penanganan terhadap masyarakat sipil, bukan melalui mahkamah militer," tegasnya.

Kolonel Pnb Budi Ramelan juga mengingatkan anggotanya beserta keluarga besar TNI AU untuk tetap di posisinya, yaitu netral, serta tidak berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

"Di TNI, anggota sudah beberapa kali diingatkan harus netral. Semua ada aturannya dan selalu disosialisasikan dengan rutin," tuturnya.

Sementara itu, mengutip laman TNI AU, https://tni-au.mil.id/, Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sedangkan, istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Pelaku Penusukan Anggota TNI di Wonosobo Ditangkap di Kepil
Kementerian Komdigi Andalkan UU ITE untuk Menangani Kasus Deepfake

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Trump Ancam Iran, Kapal Induk AS ke Timur Tengah
Bareskrim Polri Tahan Tersangka Kasus Pemalsuan Status Nikah di KTP
BGN Cairkan Rp32,1 Triliun Dana MBG, Perputaran Uang Tembus Rp29 T
Prabowo Minta TPA Open Dumping Dihentikan, Sampah Ditangani dari Hulu
Rusia Siap Dukung Bandar Antariksa Biak Indonesia
Eks Dirut PT DSI Ditahan, Kasus TPPU Rp2,4 Triliun
AKBP Didik Tersangka Narkoba, Koper Disita di Tangerang
Pemerintah Siapkan THR 2026 untuk ASN, TNI, dan Polri Rp55 Triliun
Keluarga Kopilot Smart Air Desak Evaluasi Keamanan Bandara Korowai
DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif