News

Ini Fungsi dan Sanksi Pelanggar Garis Marka Jalur Sepeda di DKI Jakarta

Penulis: Newswire
Tanggal: 12 Oktober 2019 - 23:57 WIB
Ruang tunggu sepeda - JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan fungsi dan sanksi atas pelanggaran marka jalan yang menjadi penanda jalur sepeda.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Sabtu (12/10/2019) meluncurkan jalur sepeda fase dua Jakarta yang menghubungkan Jalan Fatmawati dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sepanjang 23 kilometer (dua arah).

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan ada tiga jenis marka yang dipergunakan pada jalur sepeda di Jakarta. Pertama adalah marka garis lurus solid yang tujuannya untuk menandakan jalur tersebut adalah jalur khusus sepeda.

Kedua adalah marka hijau yang ditempatkan di awal dan akhir jalur sepeda. Marka ini berfungsi untuk mengingatkan seluruh pengendara bahwa begitu melintasi jalur hijau tersebut, akan masuk jalur yang diperuntukan bagi sepeda saja.

“Sehingga mereka teringat untuk tidak melanggar jalur sepeda marka solid itu,” kata Syafrin.

Terakhir adalah marka berupa garis putih putus-putus. Marka artinya jalur tersebut bukan hanya khusus sepeda, tapi milik bersama.

“Itu adalah mix traffic, tetapi begitu marka solid, maka begitu ada pelanggaran, apakah roda empat atau dua ini langsung ditetapkan pelanggaran jalur sepeda dan dikenakan sanksi pelanggaran tindak pidana ringan,” kata Syafrin.

Untuk sanksi yang diberikan, kata Syafrin, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.

“Terhadap pelanggaran lalu lintas untuk jalur sepeda, ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 sesuai pasal 284,” tutur Syafrin.

Untuk penempatan marka jalan tersebut, kata Syafrin, akan dikhususkan sesuai tempatnya, seperti marka garis solid akan ditempatkan di ruas jalan-jalan.

Kemudian untuk marka berupa garis putus-putus ditempatkan di depan jalan akses ke satu ke gedung atau di simpang perempatan dan pertigaan.

“Semuanya ditempatkan di jalan yang memiliki lebar enam meter, itu bisa ditempatkan jalur sepeda,” kata Syafrin.

Selain itu, Pemprov DKI juga menyediakan beberapa perlakuan khusus bagi pengendara sepeda. Seperti penyediaan ruang berhenti khusus sepeda yang akan ditempatkan di simpang Pramuka-Matraman menuju ke Tugu Proklamasi yang dilengkapi tombol lalu lintas.

Ketika pesepeda menekan tombol maka seluruh kaki persimpangan akan merah untuk memberikan jalan bagi pengguna sepeda untuk langsung menyerabrrang dari arah Pramuka ke Tugu Proklamasi.

DKI Jakarta menargetkan akan memiliki sekitar 500 kilometer (km( jalur sepeda (dua arah) pada 2022. Pada tahun 2019 ditargetkan ada sekitar 63 kilometer. Dari 63 kilometer, selain fase kedua sepanjang 23 kilometer antara Fatmawati Bundaran HI (dua arah) yang diluncurkan hari ini.

Jalur sepeda fase satu dimulai 20 September 2019 mulai dari Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Tugu Proklamasi, Jalan Diponegoro, Imam Bonjol, masuk ke Merdeka Selatan hingga MH Thamrin sepanjang 25 kilometer (dua arah).

Adapun untuk fase tiga, akan dibangun mulai dari Jalan Tomang Raya, Simpang Tomang kemudian belok kanan di Cideng, Cideng dan Jalan Kebon Sirih. Kemudian masuk ke Jalan MH Thamrin yang juga akan melintasi Matraman hingga Jatinegara-Kampung Melayu. Jalur ini sepanjang 15 kilometer (dua arah) akan diluncurkan November mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Kayuh Sepeda 130 Kilometer dengan Lepas Setang, Pesepeda Asal Kanada Pecahkan Rekor Dunia
3 WNI Bersepeda 2.700 Kilometer dalam Japanese Odyssey
1.600 Pesepeda Ikuti Pit-Pitan di Sleman Dalam Rangka Peringatan Hari Pahlawan
Visiting Jogja Cycling Tour Kenalkan Desa Wisata

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Prakiraan BMKG, Cuaca Boyolali bakal Hujan Lagi Siang-Malam Ini Kamis 25 April
  2. Siapkan Payung, Prakiraan Cuaca Klaten Hujan Siang hingga Malam Kamis 25 April
  3. Hujan Lagi Siang hingga Malam di Wonogiri, Cek Prakiraan Cuaca Kamis 25 April
  4. Masa Angkutan Lebaran 2024, Commuter Line Wilayah 6 Catat Rekor Baru

Berita Terbaru Lainnya

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai