News

Ali Imron: Teroris Tepuk Tangan Saking Senangnya Lihat Masyarakat Ribut Sendiri

Penulis: Newswire
Tanggal: 16 Oktober 2019 - 11:27 WIB
Ali Imron, mantan narapidana Bom Bali I saat meminta maaf kepada keluarga korban. - Suara.com/Ummi

Harianjogja.com, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Bom Bali, Ali Imron menduga istri TNI terpapar radikalisme karena tidak percaya dengan kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Hal tersebut disampaikan Ali Imron saat acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (15/10/2019) malam yang bertema "Misteri Penusuk Wiranto".

Awalnya, Ali Imron menyinggung soal ada orang yang percaya dan tidak percaya dengan kasus penusukan tersebut.

"Ketika masyarakat ribut seperti ini, Pak Wiranto pura-pura enggak, penyerangan itu pura-pura kayaknya dan sebagainya, analisa yang tidak sesuai dengan fakta itu teroris tepuk tangan saking senangnya karena masyarakat ribut sendiri," ujar Ali Imron.

Dia juga mengaku khawatir paham terorisme dan radikalisme sudah menjangkit di lingkungan aparat.

"Hari-hari ini katanya ada ibu-ibu istri TNI yang kena kode etik masalah yang berhubungan dengan penyerangan Pak Wiranto. Saya khawatir, jangan-jangan ibu-ibu itu sudah terpapar radikalisme," ungkap Ali Imron.

Menurutnya, kalau istri TNI hanya tidak percaya kasus penusukan Wiranto, masih bisa diberitahu. Tapi kalau sudah terpapar radikalisme, itu yang membahayakan.

Sebab, menurut Ali Imron, orang yang sudah terpapar radikalisme sulit untuk dikendalikan, karena mereka percaya dengan keyakinan mereka sendiri.

"Ketika ada kejadian didengarkan dulu dari pihak yang berwenang. Jangan sampai mengomentari yang akhirnya menambah permasalahan. Saya belum keluar dari penjara sudah ditambahi masalah." kata Ali Imron.

"Masalah terorisme dan radikalisme ini ayo kita tanggulangi bersama-sama," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada tujuh prajurit TNI Angkatan Darat terkait unggahan di media sosial soal insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Enam anggota yang mendapat sanksi disebabkan anggota keluarganya yang mengunggah sindiran terkait insiden penusukan Wiranto. Sedangkan seorang lainnya merupakan anggota TNI itu sendiri yang menyalahgunakan media sosial.

Hukuman yang diberikan berupa penahanan ringan maksimal 12 hari dan penahanan berat maksimal 21 hari.

Mantan Pangkostrad ini menyatakan, pihaknya tidak memecat para anggota TNI itu, hanya mencopot dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan.

https://www.youtube.com/watch?v=5ws6uBtBaMU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Berita Terkait

BNPT Temukan 6.402 Konten Radikalisme dan Terorisme
BNPT Arahkan Pencegahan Terorisme ke Tingkat Desa
Terlibat Terorisme, ASN Kementerian Agama Ditangkap Densus 88
Densus 88 Sebut Terduga Teroris di Aceh Terlibat Pendanaan Kelompok Teror

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

BNPB Catat 147 Ribu Rumah Rusak Akibat Banjir Sumatera
Bupati Bener Meriah Bantah Isu 80 Ton Bantuan Korban Bencana Hilang
Imigrasi Filipina Ungkap Jejak Pelaku Penembakan Massal di Australia
Sepekan Pascagempa Magnitudo 7,5, Jepang Cabut Imbauan Darurat
Hampir 9 Jam di KPK, Yaqut Tegaskan Diperiksa sebagai Saksi
KPK Resmi Tutup Perkara Kusnadi di Kasus Hibah Jatim
Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Banjir Bandang Terjang Safi Maroko, 37 Orang Tewas
Jaksa Ungkap 25 Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook
Pakar UGM Minta Huntap Pascabencana Sumatera Jauhi Zona Merah