News

Pemerintah Akan Berlakukan Jaminan Produk Halal Mulai 17 Oktober 2019, Registrasi 5 Tahun

Penulis: Anggara Pernando
Tanggal: 16 Oktober 2019 - 19:57 WIB
Ilustrasi sejumlah pelaku industri kecil menengah menerima sertifikat halal. - Antara/Kahfie Kamaru

Harianjogja.com, JAKARTA – UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) akan mulai diberlakukan dengan registrasi selama 5 tahun. Registrasi dimulai dari 17 Oktober 2019 dan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk industri makanan dan minuman.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan pihaknya telah menerbitkan peraturan menteri agama yang mengatur tahapan JPH.

Dalam aturan turunan undang-undang dan peraturan pemerintah ini, Menag memastikan wajib produk halal dimulai dari registrasi untuk industri makanan dan minuman. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26/2019.

"Produk bersertifikat halal dilakukan bertahap dimulai dari mamin (makanan dan minuman) dan tahap selanjutnya selain mamin," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden pada Rabu (16/10/2019).

Lukman menuturkan pendaftaran untuk industri mamin dimulai pada 17 Okrober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Sementara itu, untuk industri selain mamin pendaftaran dilakukan mulai 17 Oktober 2021.

"Selain mamin, dimulai 17 Oktober 2021 sampai sesuai dengan karakteristik produk," katanya.

Lebih lanjut disebutkan untuk produk yang telah melakukan pendaftaran tidak lagi diharuskan melakukan uji ulang sertifikasi halalnya.

"Penahapan [registrasi] tidak berlaku bagi produk yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang. Dan produk yang sudah bersertifikat halal [sebelum periode registrasi rezim UU JPH] tetap berlaku," kata Menag.

Seperti diketahui, UU JPH menetapkan seluruh produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019. Setelah adanya peraturan menteri agama mengenai penahapan ini industri dapat memulai pendaftaran hingga 17 Oktober 2024 dan tidak diberi sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Mendagri Harap Pembahasan RUU DKJ Selesai Hari Ini
Tak Hanya Melayani Pernikahan Muslim, KUA Tengah Dirancang Bisa Layani Umat Semua Agama
Pengesahan Revisi UU Desa Kian Dekat, Masa Jabatan Lurah dan Kades Jadi 8 Tahun
Tok! Nomenklatur Libur Isa Al Masih Berubah Jadi Yesus Kristus

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Pendiri Tikus Pithi Beri Sinyal Dukung Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jateng 2024
  2. Ini Kronologi dan Modus Pembunuhan Berencana Perempuan di Polokarto Sukoharjo
  3. Peluk Anies, Prabowo: Senyum Anda Berat Sekali
  4. 3 Mahasiswa Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ditangkap Polisi

Berita Terbaru Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU, PLN Suguhkan Kenyamanan Bagi Pemudik EV Pada Arus Mudik Lebaran 2024
Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony
Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia