News

JK Sebut Amandemen UUD Bisa Dilakukan

Penulis: Newswire
Tanggal: 18 Oktober 2019 - 08:07 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). - Suara.com

Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan amendemen atau usulan perubahan terhadap Undang Undang Dasar 1945 bisa saja dilakukan dengan kembali menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), tetapi posisi presiden sebagai mandataris MPR tidak bisa diberlakukan lagi.

"UUD 1945 kita sudah diamendemen empat kali, dan itu mencerminkan dinamika keinginan masyarakat karena konstitusi itu dinamis juga. Jadi amendemen konstitusi itu hal yang biasa saja. Kalau pilpres tidak langsung, pasti tidak [bisa], itu pasti ditolak oleh rakyat," kata Wapres JK dalam kesempatan wawancara di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (18/10/2019).

Penerapan kembali GBHN melalui amendemen UUD 1945, lanjut JK, bisa saja dilakukan namun dengan konsekuensi perubahan mekanisme pedoman perencanaan pembangunan.

Apabila GBHN kembali diberlakukan, maka calon presiden tidak bisa lagi membuat konsep pembangunannya sendiri, melainkan harus menyesuaikan dengan garis besar tersebut.

"Kalau ada GBHN, berarti presiden tidak perlu ada visi dan misi lagi, karena visinya visi negara jadi tinggal bagaimana mencapai itu. Tidak ada lagi [program seperti] Nawacita, karena itu sudah GBHN," tambahnya.

Selain itu, penerapan kembali GBHN juga dapat mengubah posisi presiden di Indonesia menjadi mandataris atau ditunjuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal itu menyebabkan proses demokrasi lima tahunan sekali lewat pemilihan umum akan menjadi tidak relevan.

Oleh karena itu, Wapres JK berharap pemberlakuan kembali GBHN dipertimbangkan dan dikaji lebih dalam supaya tidak membawa kemunduran sistem demokrasi di Indonesia.

"Kalau hanya masalah GBHN silakan, tapi akan banyak perubahan terjadi kalau itu diubah [amendemen], akan timbul lagi lembaga tertinggi. Kita ingin prinsip-prinsip pokoknya tetap pemilihan langsung, itu hak rakyat dalam demokrasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
MK Tolak Judicial Review Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan
Jaringan Masyarakat Sipil Desak Percepatan Pengesahan Aturan Turunan UU TPKS
Uji Formil UU Cipta Kerja Ditolak, Begini Cara Hitung Pesangon PHK dan Pensiun Karyawan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Prabowo-Gibran Sah Presiden-Wapres Terpilih, Jokowi-Ma’ruf Amin Bicara Transisi
  2. The Beet Box by Harris Solo, Salad Bar Pertama di Hotel Solo
  3. Mei, PDIP Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga
  4. Jamaika Akui Kedaulatan Negara Palestina

Berita Terbaru Lainnya

Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa