News

Revisi Peraturan tentang JKK dan JKM Tunggu Presiden

Penulis: Sultan Anshori
Tanggal: 19 Oktober 2019 - 18:37 WIB
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6). - Antara/Andreas Fitri Atmoko

Harianjogja.com, JOGJA - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masih menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk kemudian diterapkan kepada peserta. 

Asisten Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusa Tenggara, Papua Erfan Kurniawan berharap berkas revisi PP 44 yang diajukan bisa segera disetujui karena akan berdampak terhadap peningkatan asas manfaat yang akan diterima oleh peserta baik JKK maupun JKM tanpa menaikkan jumlah iuran. 

Erfan menuturkan, dalam revisi yang diusulkan salah satunya besaran santunan kematian kecelakaan kerja nantinya akan dinaikkan menjadi Rp42 juta dari sebelumnya yang hanya Rp24 juta.

Pihaknya juga akan meningkatkan skema santunan kepada ahli waris peserta JKM dari Rp12 juta menjadi Rp174 juta. Dan pemberian santunan ini akan diberikan kepada dua orang dari sebelumnya yang hanya satu orang. Beasiswa ini akan dilakukan secara berkala sejak SD hingga anak tersebut lulus dari perguruan tinggi.

"Ini dilakukan dalam rangka untuk mendukung pelayanan maksimal bagi para peserta. Oleh sebab itu saya berharap revisi PP ini segera diteken untuk kemudian dijalankan," ujarnya saat press conference dalam rangkaian kegiatan press gathering bersama awak media yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banusupa di Yogyakarta, Jumat, (18/10/2019) kemarin.

Kegiatan press gathering yang dilakukan dari 17-19 Oktober tersebut bertujuan untuk  mendukung Aggressive Growth BPJS Ketenagakerjaan pada 2019 yang digelar sejak 17-19 Oktober.

Erfan menyampaikan, pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan sebagai perpanjangan tangan negara untuk melaksanakan amanah undang-undang.

Menurutnya, dengan empat program unggulan yang dimiliki seperti, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kepada para pekerja untuk tidak lagi khawatir dalam menjalankan pekerjaannya karena perlindungan diberikan kepada mereka dari berangkat sampai dengan kembali ke rumah.

Dengan demikian kata Erfan, para pekerja dapat fokus pada setiap tugas-tugasnya, untuk memberikan hasil yang optimal. Hal tersebut juga selaras dengan misi BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja di Indonesia. Dirinya berharap agar para insan pers menjadi media jembatan informasi masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat.

"Sesuai dengan Misi BPJS Ketenagakerjaan, kami hadir untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja dan keluarganya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Mendagri Harap Pembahasan RUU DKJ Selesai Hari Ini
Tak Hanya Melayani Pernikahan Muslim, KUA Tengah Dirancang Bisa Layani Umat Semua Agama
Pengesahan Revisi UU Desa Kian Dekat, Masa Jabatan Lurah dan Kades Jadi 8 Tahun
Tok! Nomenklatur Libur Isa Al Masih Berubah Jadi Yesus Kristus

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Nekat Curi Motor Warga Tengaran, Pemuda Boyolali Diringkus Polisi
  2. Waspadai Bahaya Bahan Kimia yang Ada di Makanan Laut
  3. Dihadiri Gibran, Aerostreet Bagikan 1.000 Sepatu Gratis untuk Siswa di Solo
  4. Menkeu Sri Mulyani Sebut APBN Surplus Rp8,1 Triliun per Maret 2024

Berita Terbaru Lainnya

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran