News

Kasus Penembakan Mahasiswa dan IRT di Kendari Harus Dikawal

Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Tanggal: 09 November 2019 - 07:57 WIB
Personel Tim Inafis menemukan selongsong peluru saat olah TKP tertembaknya Almarhum Immawan Randi di Jalan Abdulah Silondae, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (28/9/2019). Hasil olah TKP tim Inafis menemukan 3 selongsong peluru di lokasi tewasnya mahasiswa Universitas Haluoleo, Immawan Randi dan La Ode Yusuf Wijaya. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA- Mahasiswa Universitas Halu Oleo dan seorang ibu rumah tangga di Kendari tertembak. Kasusnya kini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Satu anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara, September lalu.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengapresiasi kerja tim Mabes Polri yang menangani kasus ini.

“Setidaknya, penantian publik mulai terjawab. Kasus [penembakan] ini bisa dibawa ke ruang terang. Selanjutnya, publik bisa terus mengawal kasus ini,” kata Maneger, Jumat (8/11/2019).

Untuk mendukung proses hukum kasus ini, kata Maneger, LPSK sudah memutuskan perlindungan bagi sembilan orang saksi, terdiri dari pelapor, rekan-rekan korban dan masyarakat.

Selanjutnya, LPSK akan memberikan layanan bagi para saksi saat menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik maupun pada persidangan nantinya.

Terkait perlindungan itulah, Maneger melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam pertemuan di Markas Polda Sultra, Maneger Nasution diterima Waka Polda Sultra Kombes Pol Yan Sultra, Irwasda Kombes Pol Rachmad dan sejumlah pejabat utama Polda Sultra. 

Menurut Maneger, pada prinsipnya LPSK akan membantu penyidik agar para saksi dapat memberikan keterangan untuk memudahkan proses hukum dan pengungkapan kasus.

Pemberian perlindungan bertujuan agar para saksi merasa lebih aman dan nyaman saat memberikan keterangan, baik kepada penyidik maupun saat persidangan nanti.

Waka Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol. Yan Sultra mengatakan kasus kematian dua mahasiswa UHO, Randy dan Yusuf, sejak awal dipegang Mabes Polri. Polda Sulawesi Tenggara, kata dia, memang dilibatkan.

“Sudah dilakukan uji balistik dan diadakan gelar kasus di Mabes Polri. Dari situlah diketahui siapa tersangka,” katanya.

Pihaknya sangat berharap ada saksi-saksi yang dapat membantu penyidikan kasus ini. Keterangan saksi, menurut Yan, akan bisa menguatkan dan membuat terang perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Kita akan transparan dalam memproses hukum kasus ini karena kita sadar publik menantikan pengungkapan kasusnya,” tegas Yan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Tragedi Stockton: Empat Tewas dalam Penembakan Massal di California
Serangan Terhadap Konvoi Gubernur Yaman, 5 Tewas
Penembakan di Acara Pohon Natal North Carolina Lukai 4 Orang
Hendak Melarikan Diri, Dua Pelaku Penembak Hansip Diringkus Polisi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Pengungsi Bencana di Sumatera Mulai Berkurang
PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
Majelis Hakim Ditunjuk untuk Kasus Korupsi Chromebook
Kapolres Tuban WT Dicopot, Diduga Tekan Anggota untuk Setoran
22 Korban Kebakaran Ruko Terra Drone Utuh dan Teridentifikasi
Ketegangan KambojaThailand Memanas, Hun Manet Minta Damai
Kemendikdasmen Pastikan Akses Ganti Ijazah bagi Korban Banjir Sumatera
AHY Tekankan Pembangunan Sumatera Harus Lebih Tangguh
BNPB Targetkan Jalur Darat Aceh Pulih Pekan Ini Pascabencana
TNI AD Jalan Kaki Tembus Longsor Salurkan Logistik Sumut