News

Kasus Penembakan Mahasiswa dan IRT di Kendari Harus Dikawal

Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Tanggal: 09 November 2019 - 07:57 WIB
Personel Tim Inafis menemukan selongsong peluru saat olah TKP tertembaknya Almarhum Immawan Randi di Jalan Abdulah Silondae, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (28/9/2019). Hasil olah TKP tim Inafis menemukan 3 selongsong peluru di lokasi tewasnya mahasiswa Universitas Haluoleo, Immawan Randi dan La Ode Yusuf Wijaya. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA- Mahasiswa Universitas Halu Oleo dan seorang ibu rumah tangga di Kendari tertembak. Kasusnya kini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Satu anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara, September lalu.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengapresiasi kerja tim Mabes Polri yang menangani kasus ini.

“Setidaknya, penantian publik mulai terjawab. Kasus [penembakan] ini bisa dibawa ke ruang terang. Selanjutnya, publik bisa terus mengawal kasus ini,” kata Maneger, Jumat (8/11/2019).

Untuk mendukung proses hukum kasus ini, kata Maneger, LPSK sudah memutuskan perlindungan bagi sembilan orang saksi, terdiri dari pelapor, rekan-rekan korban dan masyarakat.

Selanjutnya, LPSK akan memberikan layanan bagi para saksi saat menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik maupun pada persidangan nantinya.

Terkait perlindungan itulah, Maneger melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam pertemuan di Markas Polda Sultra, Maneger Nasution diterima Waka Polda Sultra Kombes Pol Yan Sultra, Irwasda Kombes Pol Rachmad dan sejumlah pejabat utama Polda Sultra. 

Menurut Maneger, pada prinsipnya LPSK akan membantu penyidik agar para saksi dapat memberikan keterangan untuk memudahkan proses hukum dan pengungkapan kasus.

Pemberian perlindungan bertujuan agar para saksi merasa lebih aman dan nyaman saat memberikan keterangan, baik kepada penyidik maupun saat persidangan nanti.

Waka Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol. Yan Sultra mengatakan kasus kematian dua mahasiswa UHO, Randy dan Yusuf, sejak awal dipegang Mabes Polri. Polda Sulawesi Tenggara, kata dia, memang dilibatkan.

“Sudah dilakukan uji balistik dan diadakan gelar kasus di Mabes Polri. Dari situlah diketahui siapa tersangka,” katanya.

Pihaknya sangat berharap ada saksi-saksi yang dapat membantu penyidikan kasus ini. Keterangan saksi, menurut Yan, akan bisa menguatkan dan membuat terang perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Kita akan transparan dalam memproses hukum kasus ini karena kita sadar publik menantikan pengungkapan kasusnya,” tegas Yan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Hendak Melarikan Diri, Dua Pelaku Penembak Hansip Diringkus Polisi
Petugas Hansip di Cakung Ditembak Pelaku Curanmor
Sebuah Kantor Perusahaan Transportasi Ditembak OTK, Polisi Olah TKP
Puluhan Orang Terluka Akibat Penembakan di Washington

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

KPK Dalami Dugaan Suap Sugiri Sancoko Libatkan Kerabat
IKN Dapat Pujian dari Media Asing, Disebut Visioner
Majikan Kejam, Pekerja Migran Indonesia Kabur dari Jendela Lantai 29
Mabes: Polisi Bertugas di Instansi Pusat Tak Lagi Jabat di Internal
Copet Beraksi di Pesta Rakyat, Bupati Tulungagung Evaluasi Keamanan
18 Mahasiswa Unsil Terluka Akibat Gazebo Kampus Ambruk
Retakan 2 Km Hambat Evakuasi Korban Longsor Pandanarum
Mensos Terima Usulan Aktivasi Rekening Bansos Terblokir Judol
8.320 Konten Radikal Ditindak Komdigi Setahun Terakhir
KIP Pertanyakan Arsip Jokowi Dimusnahkan, UGM Juga Disorot