News

Polres Magelang Tangkap 2 Pemuda Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Salah Satunya Pelajar

Penulis: Nina Atmasari
Tanggal: 22 November 2019 - 17:07 WIB
Konferensi pers kasus kriminal. - Ist/ Dok Subbag Humas Polres Magelang

Harianjogja.com, MAGELANG- Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan dua orang pelajar yang melakukan penembakan menggunakan airsoft gun.

Keduanya yakni Rofid Nabhan Nur, seorang mahasiswa warga Ngadiretno Tamanagung Muntilan dan Ariq Ahmaddaffa Aqila, pelajar warga Pandansari Muntilan. Adapun korban penganiayaan yakni Ronald Zainul warga Dusun Penggaron, Desa Gondowangi Sawangan.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2019) pukul 13.20 WIB di jalan raya Magelang-Semarang, tepatnya di Pertigaan Secang.

Kejadian bermula saat rombongan korban yang berjumlah sekitar 15 orang dengan mengendarai delapan sepeda motor berpapasan dengan sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor menuju Temanggung.

Salah satu pengendara yang berboncengan dengan kendaraan benomor polisi AA 2747 AB putar balik untuk mengejar rombongan korban.

Sesampai di Pertigaan Secang, Rombongan korban berhenti karena lampu merah. Pelaku kemudian mengejar dengan menggunakan sepeda motor tersebut melewati rombongan dan berteriak "aku Smantid, piye”.

Saat itulah, salah satu pelaku yang membonceng menembakkan senjata airsoft gun ke arah rombongan sebanyak tiga kali dan pelaku melarikan diri ke arah jalan Temanggung.

Atas kejadian tersebut, Korban mengalami luka di bagian leher sebelah depan. kemudian korban dilarikan ke RSJ Dr. Soeroyo Magelang untuk dilakukan perawatan intensif.

Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut Tim Resmob Polres Magelang bersama Subdit 3 Jatanras Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 09.00 WIB berhasil menangkap pelaku Ariq di rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi, katanya pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebutkan dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dan satu buah airsoft gun merk Bareta warna hitam dan di dalamnya berisi peluru gotri kaliber 6".

Ia mengatakan pelaku tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan tersebut dijerat Pasal 351 KUHP atau 170 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Rusia Sebut Warga Asing Terlibat dalam Serangan Teroris di Moskow
Korban Tewas Penembakan di Konser Crocus Moskow Diberi Santunan Rp514 Juta
Korban Tewas Penembakan Konser di Crocus Moskow Rusia Bertambah Jadi 143 Orang
Putin Masih Bungkam Terkait Penembakan Massal di Moskow

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Disdik Solo Pastikan Sekolah di Kota Solo Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka
  2. Drama Penyaliban Yesus di Gereja St Antonius Purbayan Solo Isi Rangkaian Paskah
  3. Didukung Tol dan Ragam Destinasi, Soloraya Makin Ramai Dikunjungi Wisatawan
  4. 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024

Berita Terbaru Lainnya

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
Badan Geolog ESDM Ungkap Kondisi Gunung Semeru Setelah Mengalami Erupsi
Soal Keselamatan Jurnalis Butuh Rencana Aksi Nasional
Infinix Luncurkan 2 Ponsel Premium Harga Terjangkau
Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah Tahanan, KPK: Rutan Sudah Terstandardisasi