News

Polres Magelang Tangkap 2 Pemuda Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Salah Satunya Pelajar

Penulis: Nina Atmasari
Tanggal: 22 November 2019 - 17:07 WIB
Konferensi pers kasus kriminal. - Ist/ Dok Subbag Humas Polres Magelang

Harianjogja.com, MAGELANG- Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan dua orang pelajar yang melakukan penembakan menggunakan airsoft gun.

Keduanya yakni Rofid Nabhan Nur, seorang mahasiswa warga Ngadiretno Tamanagung Muntilan dan Ariq Ahmaddaffa Aqila, pelajar warga Pandansari Muntilan. Adapun korban penganiayaan yakni Ronald Zainul warga Dusun Penggaron, Desa Gondowangi Sawangan.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2019) pukul 13.20 WIB di jalan raya Magelang-Semarang, tepatnya di Pertigaan Secang.

Kejadian bermula saat rombongan korban yang berjumlah sekitar 15 orang dengan mengendarai delapan sepeda motor berpapasan dengan sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor menuju Temanggung.

Salah satu pengendara yang berboncengan dengan kendaraan benomor polisi AA 2747 AB putar balik untuk mengejar rombongan korban.

Sesampai di Pertigaan Secang, Rombongan korban berhenti karena lampu merah. Pelaku kemudian mengejar dengan menggunakan sepeda motor tersebut melewati rombongan dan berteriak "aku Smantid, piye”.

Saat itulah, salah satu pelaku yang membonceng menembakkan senjata airsoft gun ke arah rombongan sebanyak tiga kali dan pelaku melarikan diri ke arah jalan Temanggung.

Atas kejadian tersebut, Korban mengalami luka di bagian leher sebelah depan. kemudian korban dilarikan ke RSJ Dr. Soeroyo Magelang untuk dilakukan perawatan intensif.

Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut Tim Resmob Polres Magelang bersama Subdit 3 Jatanras Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 09.00 WIB berhasil menangkap pelaku Ariq di rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi, katanya pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebutkan dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dan satu buah airsoft gun merk Bareta warna hitam dan di dalamnya berisi peluru gotri kaliber 6".

Ia mengatakan pelaku tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan tersebut dijerat Pasal 351 KUHP atau 170 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Penembakan di Acara Pohon Natal North Carolina Lukai 4 Orang
Hendak Melarikan Diri, Dua Pelaku Penembak Hansip Diringkus Polisi
Petugas Hansip di Cakung Ditembak Pelaku Curanmor
Sebuah Kantor Perusahaan Transportasi Ditembak OTK, Polisi Olah TKP

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Pemecatan Gus Yahya Dinilai Prematur oleh PBNU, Ini Penyebabnya
Banjir Parah Rendam 11 Kecamatan di Serdang Bedagai Sumut
Kemenhut Telusuri Sumber Kayu Banjir Sumatera
DPR Desak Status Bencana Nasional untuk Sumatera, Ini Alasannya
Terjadi Lonjakan Kasus Rabun Anak, Kemenkes Turun ke Sekolah
Kejagung Cabut Pencegahan VRH Terkait Kasus Pajak, Ini Alasannya
BPBD: 14.537 Warga Nagan Raya Aceh Terdampak Banjir Bandang
Zulhas Perintahkan Bulog Salurkan Logistik Dua Kali Lipat
Raja Thailand Donasi Rp51,9 Miliar untuk Korban Banjir Bandang
Putin Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Sumatera