News

Tersandung Kasus Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Menpora Malaysia Syed Saddiq Siap Mundur

Penulis: Ropesta Sitorus
Tanggal: 26 November 2019 - 07:57 WIB
Presiden Joko Widodo dan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia Syed Saddiq (kiri) pada 2018. - ANTARA/Bayu Prasetyo

Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Belia dan Sukan (Pemuda dan Olahraga) Malaysia Syed Saddiq tersandung kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Ia menyatakan akan siap mundur jika terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Dikutip dari The Star Online, Selasa (26/11/2019), pernyataan itu dikatakannya terkait dengan tuduhan  penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberian kontrak senilai RM7 juta (sekitar Rp23,6 miliar) untuk menjalankan lembaga keterampilan pemuda nasional (IKBN) di tiga negara bagian.

Menteri yang berusia 26 tahun itu mengaku tidak takut akan dampak apapun karena kontrak tersebut diberikan sesuai dengan prosedur operasi standar. Antara lain yakni adanya sistem tender terbuka serta adanya evaluasi tender secara transparan oleh komite yang ditunjuk berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

“Jika ada bukti penyalahgunaan kekuasaan atau penyelewengan dan jika komisi anti korupsi Malaysia (MACC) dapat membuktikannya, saya akan menjadi orang pertama yang mengundurkan diri. Saya tidak takut,” katanya ketika menjawab politisi Malaysia Mohd Shahar Abdullah (Barisan Nasional Paya Besar, yang berulang kali bertanya apakah Syed akan mundur dengan adanya tuduhan tersebut.

Mohd Shahar menuding tender untuk IKBN di wilayah Melaka, Selangor, dan Perlis diberikan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Syed Saddiq.

Selain itu, politisi lainnya yakni Jalaluddin Alias (Barisan Nasional Jelebu) juga telah mengangkat isu yang sama dan mengatakan bahwa dia memiliki bukti bahwa kontrak senilai RM7 juta tersebut telah diberikan kepada perusahaan tersebut.

Atas tuduhan itu, Syed menegaskan bahwa dirinya maupun para pegawainya juga tidak terlibat dalam proses tender.

“Hanya tender yang disetujui pada tahap evaluasi yang dianggap memenuhi syarat untuk ditunjuk. Dalam tender terbuka, perusahaan dapat berpartisipasi dalam lebih dari satu tender dan mereka yang lulus tahap evaluasi berhak ditunjuk,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Ke Malaysia Bertemu Mahatir Muhammad, Megawati Membahas IKN dan Hujan
Pertemuan Jokowi dengan PM Malaysia, Perundingan Perbatasan Negara Akhirnya Tuntas!
Tiga Wakil Indonesia Bertaruh ke Final Malaysia Masters 2023
Warga Malaysia Panic Buying Air Mineral, Ini Penyebabnya!

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Waduh! Pasca-Lebaran, Stok Darah di Yogyakarta Menipis
  2. Masuk Bursa Calon Wali Kota, Sekda Kota Semarang Beri Jawaban Ini
  3. Dedy Endriyatno Aktifkan Lagi Relawan 2015 untuk Pilkada Sragen 2024
  4. Innalillahi! Pria asal Semarang Ditemukan Meninggal di Tepi Ring Road Jombor

Berita Terbaru Lainnya

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!
Yordania Tegaskan Larang Wilayah Udaranya Jadi Medan Tempur Iran vs Israel
Polisi Temukan 3 Proyektil Peluru di Jasad Wanita Korban Penembakan di Kapus Hulu Kalbar
Menhan AS dan Israel Bahas Stabilitas Regional
Remehkan Serangan Drone Israel, Menlu Iran: Itu Hanya Seperti Mainan Anak-anak Kami
KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19
Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Sam Ratulangi Ditutup hingga Minggu
Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel
Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa
Arab Ikut Kecam Hak Veto AS yang Menentang Keanggotaan Palestina di PBB, Ini Alasannya