News

FPI Mendapat Rekomendasi Surat Ormas, PBNU Ingatkan soal Kesetiaan terhadap NKRI dan UUD

Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Tanggal: 01 Desember 2019 - 12:37 WIB
Massa aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi melakukan unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019). - Antara/Nova Wahyudi

Harianjogja.com, JAKARTA - Setelah menandatangani sumpah setia pada Pancasila dan NKRI, Front Pembela Islam (FPI) telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama untuk bisa memiliki surat keterangan terdaftar organisasi masyarakat. 

Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan bahwa tak ada tawar menawar dalam mengokohkan persaudaraan. Baik persaudaraan sesama iman, antarwarga negara, maupun persaudaraan kemanusiaan. Islam jelas dan tegas mengajarkan hal itu.

“Namun tidak boleh dilupakan selain itu Islam juga mengajarkan prinsip keadilan, kejujuran dan memegang komitmen atau janji. Para pendiri negara ini sudah berkomitmen dengan mengikat janji bersama untuk berdirinya suatu negara. Islam menyebut dengan istilah mu’ahadah wathaniyah. Apa itu, yaitu NKRI dengan Pancasila dan UUD NRI 1945,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).

Robikin menjelaskan bahwa semua anak bangsa terikat komitmen dan janji itu. Karena janji adalah hutang dan hutang wajib dibayar. Tak pandang pribadi warga negara atau kumpulan orang yang berhimpun dalam LSM atau pun organisasi, termasuk organ negara. Itu tuntunan ajaran agama.

Baginya, dalam organisasi komitmen tersebut tak cukup hanya dipegang oleh individu pimpinan organisasi dengan menuangkannya di atas kertas. Namun harus terkonfirmasi dari ujaran, sikap dan perbuatan.

Jika nyata berdasarkan dokumen legal atau ujaran, sikap dan perbuatan suatu organisasi menganut idiologi yang bertentangan dengan Pancasila atau melawan konstitusi atau hendak menghapus sekat negara bangsa (khilafah), maka organisasi seperti itu tak layak mendapat legitimasi dari pemerintah Indonesia.

“Otoritas pemerintah tak boleh terkecoh dengan mendasarkan lembar surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, UUD NRI 1945 dan NKRI. Pernyataan kesetiaan seperti itu harus ditindaklanjuti oleh keputusan organisasi melalui forum permusyawaratan tertinggi organisasi, apakah itu bernama muktamar, konggres, musyawarah nasional atau apapun namanya,” jelasnya.

Robikin menuturkan bahwa jika hal tersebut tidak dilakukan Front Pembela Islam (FPI), sama saja lebih terkesan sebagai siasat agar mendapat legitimasi administratif dari pemerintah. Suatu yang tak bisa dibenarkan.

“Perlu diingat tenteram dan damainya bangsa dan negara merupakan sarana agar umat dapat melaksanakan ajaran agama dengan baik,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Nangis di Pengadilan, Munarman Disamakan dengan Rachel Vennya
Dudung Abdurachman Bakal Dilantik Jadi KSAD
Berkas Perkara Munarman Eks Sekretaris FPI Dilimpahkan ke Kejagung
Sidang Pembunuhan 6 Laskar FPI: Sempat Lakukan Perlawanan & Ditembak dari Jarak Dekat

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Calon Haji Sragen Tertua Berumur 90 Tahun, Termuda 18 Tahun
  2. IHSG Hari Ini Diprediksi Lanjut Menguat, Ini Faktor Pendorongnya
  3. Tebing 3 Meter di Kemuning Karanganyar Longsor, 1 Rumah Rusak
  4. Solopos Hari Ini : Wali Kota Solo Butuh ”Dekengan Pusat”

Berita Terbaru Lainnya

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya