News

Rizieq Shihab Klaim Masih Dicekal, Begini Tanggapan Kemenlu

Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Tanggal: 02 Desember 2019 - 15:37 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Rapat terbatas Menkopolhukam bersama Menag dan Mendagri tersebut membahas soal perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI), rencana reuni alumni 212, serta rencana kepulangan Rizieq Shihab. - Antara/Indrianto Eko Suwarso

Harianjogja.com, JAKARTA — Habib Rizieq Shihab kembali mengklaim bahwa dirinya masih dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi. Menurut Pendiri Front Pembela Islam (FPI) ini, pencekalan terjadi atas permintaan dari Pemerintah Indonesia dengan alasan keamanan.

Menanggapi hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah enggan berkomentar. Dia mengatakan bahwa kewenangan memberikan penjelasan mengenai kasus Rizieq tersebut berada di tangan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

"Sesuai kesepakatan terdahulu, agar tidak simpang siur, Menko Polhukam yang memberikan keterangan ke media," ujar Faizasyah ketika dihubungi, Senin (2/12/2019).

Dalam acara Reuni Akbar PA 212, Senin (2/12/2019), Rizieq Shihab meminta maaf kepada peserta Reuni Akbar PA 212 karena tidak hadir pada acara tersebut.

Untuk itu, Habib Rizieq Shihab mengirim rekaman suara yang dibuatnya dari Riyadh untuk seluruh peserta Reuni Akbar PA 212 di Monumen Nasional (Monas).

Melalui rekaman itu dia minta maaf semua peserta Reuni Akbar 212 karena tidak hadir, lantaran dirinya masih dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi atas permintaan dari Pemerintah Indonesia dengan alasan keamanan.

"Pemerintah Arab Saudi sebenarnya sudah siap untuk mengembalikan saya kapanpun, tetapi ada permintaan dari Pemerintah Indonesia agar saya dicekal, diasingkan," tuturnya dalam rekaman suara yang diputar di acara Reuni Akbar PA 212, Senin (2/12/2019).

Rizieq menegaskan pihak yang bertanggungjawab atas pencekalan dirinya bukanlah Pemerintah Arab Saudi, melainkan Pemerintah Indonesia yang tidak menginginkan kehadiran dirinya di Indonesia.

"Kenapa saya masih dicekal sampai saat ini, jadi jangan ditanyakan kepada saya atau Pemerintah Saudi, tetapi ke Pemerintah Indonesia, bahkan saya sudah diasingkan," katanya.

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku tidak pernah mendapat laporan mengenai pencekalan Rizieq.

Menurutnya hingga kini Rizieq tidak pernah melaporkan kendala yang dialaminya kepada pemerintah baik melalui Kedubes Indonesia untuk Arab Saudi maupun Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

"Nah kalau ini tidak melapor lalu kita turun tangan nanti malah kita yang salah. Oleh sebab itu, ya sudah kalau Habib Rizieq punya masalah dengan Arab Saudi ya monggo silakan nanti kalau memang secara formal pemerintah turun tangan sesudah beliau kontak dengan Arab Saudi tentu kewajiban kita untuk ikut turun tangan," ujarnya, Rabu (27/11/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Ditemui Dua Kader Gerindra,  Rizieq Shihab Minta Prabowo Tuntaskan Kasus KM 50
Ikut Pemerintah, Habib Rizieq Rayakan Idulfitri Sabtu 22 April
Potret Rizieq Bebas, Ditaburi Bunga hingga Diajak Foto Petugas Lapas
Rizieq Shihab Bebas Hari Ini

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  2. Best Strategies for Togel Players
  3. Best Strategies for Togel Players
  4. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto

Berita Terbaru Lainnya

Kontak Senjata di Kampung Soanggama, TNI Lumpuhkan 14 Anggota KKB
BMKG Ungkap Penyebab Peningkatan Suhu Panas Akhir-Akhir Ini
WNA Jadi Direksi BUMN, KPK: Tetap Wajib Melaporkan LHKPN
Prabowo Bakal Terbitkan Keppres Selesaikan Utang Proyek Kereta Cepat
Hingga Oktober 2025, Tujuh Warga Jepang Tewas Diserang Beruang
Markas OPM di Kampung Soanggama Papua Diambilalih TNI
Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
Komisi VIII Desak Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren
13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI