News

Pemprov DKI Telat Serahkan Raperda APBD, Kemendagri lakukan Ini ...

Penulis: Newswire
Tanggal: 04 Desember 2019 - 07:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. /Suara.com - Fakhri

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telat menyerahkan Raperda APBD 2020 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Kendati belum ada snksi atas keterlambatan itu, Kemendagri akan mengirim surat peringatan.

"Mengirim peringatan karena sudah lewat tanggal 30 November. Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui [dan mengirimkan] 30 November walaupun belum kena sanksi. Tapi secara administrasi, seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan," ucap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Surat tersebut, kata dia, adalah semacam peringatan dengan teguran agar cepat diselesaikan jangan sampai tersendat hingga pengesahan APBD melampaui 31 Desember 2019.

Diketahui, DKI Jakarta seharusnya menyetujui dan menyampaikan Raperda APBD 2020 ke Kemendagri pada 30 November 2019 untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sudah menyampaikan target penyelesaian pembahasan RAPBD pada 11 Desember 2019 untuk dievaluasi oleh Kemendagri, namun Kemendagri belum secara resmi menentukan DKI terlambat.

"Saya belum bisa mengatakan yang sisanya terlambat karena peraturan perundang-undangan bilang tiga hari setelah persetujuan itu dikirim ke Kemendagri. Berarti kita berhitungnya kalau terlambat itu maksudnya andai kata menetapkan 30 November berarti tinggal hitung tiga hari kerja lagi ke depannya," ucap Syarifuddin.

Surat tersebut, kata dia, akan dikirimkan surat kepada DKI dan daerah lainnya yang juga mengalami keterlambatan.

"Paling nggak minggu depan, kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita, artinya kita sudah tahu betul yang akan terlambat," kata Syarifuddin.

Adapun sanksi administrasi tidak dibayarkannya gaji bagi DPRD atau Pemprov diberlakukan jika daerah tersebut tidak mengesahkan APBD paling telat 31 Desember 2019 setelah dievaluasi oleh Kemendagri.

"Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama [jadi APBD] itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," kata Syarifuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Berita Terkait

Isu Ekonomi dan Korupsi Jadi Prioritas Masyarakat Indonesia Tahun 2025
4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
Pemda DIY Ajukan 15 Inovasi di Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2025
Geger! Seorang Pria Mengamuk di Balai Kota Solo, Sejumlah Mobil dan Fasilitas Rusak

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Bapanas Sebut Kopdes Merah Putih Efisienkan Distribusi Pangan
Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog, Mabes TNI: Pengajuan Pensiun Dini Sedang Diurus
Sri Mulyani dan Wamen BMUN Bahas Strategi Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Israel Serang Lebanon, Tiga Orang Tewas dan 13 Luka-luka
Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Kapnedam Cendrawasih: Empat Anggota KKB di Sinak Ikrar Setia NKRI
Sidang Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Dekan FK Undip Mengaku Tak Ada Iuran di PPDS
Wakil Direktur Utama BRI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank
Tahun Depan Seluruh Perangkat Desa Wajib Tes Urine
2.300 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas Melanda 12 Kota di Eropa