News

Pemprov DKI Telat Serahkan Raperda APBD, Kemendagri lakukan Ini ...

Penulis: Newswire
Tanggal: 04 Desember 2019 - 07:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. /Suara.com - Fakhri

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telat menyerahkan Raperda APBD 2020 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Kendati belum ada snksi atas keterlambatan itu, Kemendagri akan mengirim surat peringatan.

"Mengirim peringatan karena sudah lewat tanggal 30 November. Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui [dan mengirimkan] 30 November walaupun belum kena sanksi. Tapi secara administrasi, seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan," ucap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Surat tersebut, kata dia, adalah semacam peringatan dengan teguran agar cepat diselesaikan jangan sampai tersendat hingga pengesahan APBD melampaui 31 Desember 2019.

Diketahui, DKI Jakarta seharusnya menyetujui dan menyampaikan Raperda APBD 2020 ke Kemendagri pada 30 November 2019 untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sudah menyampaikan target penyelesaian pembahasan RAPBD pada 11 Desember 2019 untuk dievaluasi oleh Kemendagri, namun Kemendagri belum secara resmi menentukan DKI terlambat.

"Saya belum bisa mengatakan yang sisanya terlambat karena peraturan perundang-undangan bilang tiga hari setelah persetujuan itu dikirim ke Kemendagri. Berarti kita berhitungnya kalau terlambat itu maksudnya andai kata menetapkan 30 November berarti tinggal hitung tiga hari kerja lagi ke depannya," ucap Syarifuddin.

Surat tersebut, kata dia, akan dikirimkan surat kepada DKI dan daerah lainnya yang juga mengalami keterlambatan.

"Paling nggak minggu depan, kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita, artinya kita sudah tahu betul yang akan terlambat," kata Syarifuddin.

Adapun sanksi administrasi tidak dibayarkannya gaji bagi DPRD atau Pemprov diberlakukan jika daerah tersebut tidak mengesahkan APBD paling telat 31 Desember 2019 setelah dievaluasi oleh Kemendagri.

"Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama [jadi APBD] itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," kata Syarifuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Berita Terkait

Pengadaan Langsung Lebih Efisien, Dewan Ingatkan Transparansi
Ramai-ramai Kibarkan Bendera One Piece, Begini Respons Kemendagri
Sejumlah OPD di Kabupaten Magelang Bakal Berubah, Pendidikan dan Kebudayaan Akan Dipisah
Isu Ekonomi dan Korupsi Jadi Prioritas Masyarakat Indonesia Tahun 2025

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Foto Dito dan Erick Thohir Jadi Sorotan di Tengah Isu Reshuffle
Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar,  Ini Linknya
Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta