News

Pemprov DKI Telat Serahkan Raperda APBD, Kemendagri lakukan Ini ...

Penulis: Newswire
Tanggal: 04 Desember 2019 - 07:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. /Suara.com - Fakhri

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telat menyerahkan Raperda APBD 2020 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Kendati belum ada snksi atas keterlambatan itu, Kemendagri akan mengirim surat peringatan.

"Mengirim peringatan karena sudah lewat tanggal 30 November. Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui [dan mengirimkan] 30 November walaupun belum kena sanksi. Tapi secara administrasi, seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan," ucap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Surat tersebut, kata dia, adalah semacam peringatan dengan teguran agar cepat diselesaikan jangan sampai tersendat hingga pengesahan APBD melampaui 31 Desember 2019.

Diketahui, DKI Jakarta seharusnya menyetujui dan menyampaikan Raperda APBD 2020 ke Kemendagri pada 30 November 2019 untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sudah menyampaikan target penyelesaian pembahasan RAPBD pada 11 Desember 2019 untuk dievaluasi oleh Kemendagri, namun Kemendagri belum secara resmi menentukan DKI terlambat.

"Saya belum bisa mengatakan yang sisanya terlambat karena peraturan perundang-undangan bilang tiga hari setelah persetujuan itu dikirim ke Kemendagri. Berarti kita berhitungnya kalau terlambat itu maksudnya andai kata menetapkan 30 November berarti tinggal hitung tiga hari kerja lagi ke depannya," ucap Syarifuddin.

Surat tersebut, kata dia, akan dikirimkan surat kepada DKI dan daerah lainnya yang juga mengalami keterlambatan.

"Paling nggak minggu depan, kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita, artinya kita sudah tahu betul yang akan terlambat," kata Syarifuddin.

Adapun sanksi administrasi tidak dibayarkannya gaji bagi DPRD atau Pemprov diberlakukan jika daerah tersebut tidak mengesahkan APBD paling telat 31 Desember 2019 setelah dievaluasi oleh Kemendagri.

"Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama [jadi APBD] itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," kata Syarifuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Berita Terkait

Wabup Danang Minta Pengurus Padukuhan Amanah
WFH ASN Sleman Mulai Dikaji, Layanan Publik Tetap Tatap Muka
Pemkab Sleman Perkuat Tata Kelola Data, Gandeng Kemendagri
UKPBJ DIY Perkuat Layanan Pengadaan lewat ISO 9001:2015

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

118 Hotel Disiapkan untuk Jamaah Haji Indonesia di Madinah
Isu Merger Gerindra-NasDem, Begini Penjelasan Sufmi Dasco
Bareskrim Bongkar Mafia BBM dan LPG Subsidi Rp243 Miliar
Kamboja Hapus Denda Overstay 460 WNI, Diminta Segera Pulang
DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban
Gunung Marapi Masih Waspada, Gas Beracun Ancam Kawah
KPK Ungkap Dominasi Pria dalam Kasus Korupsi, Pengadaan Paling Rawan
Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan, AS Ancam Serangan
Gempa M5,7 Guncang NTT, Dipicu Tumbukan Lempeng
Harga BBM Nonsubsidi Per 21 April 2026