News

RUU Perlindungan Data Pribadi Dimasukkan Prolegnas Prioritas DPR 2020

Penulis: Rahmad Fauzan
Tanggal: 04 Desember 2019 - 12:27 WIB
Ilustrasi kejahatan siber. - Reuters/Kacper Pempel

Harianjogja.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dipastikan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2020 dengan status RUU usulan pemerintah. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

"RUU Perlindungan Data Pribadi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 DPR RI dengan status RUU usulan pemerintah," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (3/12/2019) petang.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan kedua usulan (baik dari pemerintah maupun DPR RI) terhadap RUU PDP masih akan dibahas dalam rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah.

"Kedua usulan itu nanti akan dibahas dalam rapat Baleg dan pemerintah," ujar Semuel kepada Bisnis.com, Selasa (3/12/2019).

Adapun, berdasarkan lampiran bahan rapat Badan Legislasi 3 Desember 2019 yang diperoleh Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com pada Selasa (3/12/2019), rancangan undang-undang di Komisi I DPR RI yang diusulkan masuk ke dalam Prolegnas DPR RI tahun adalah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.

Pihak DPR RI sendiri sebelumnya sudah berencana memasukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai aturan inisiatif pemerintah yang akan dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional 2020.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid berharap pihak kementerian dan lembaga pemerintah dapat segera menemukan titik sepakat dalam proses pembahasan sudah berlangsung lama.

Meutya sebelumnya mengatakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri diperkirakan akan dimulai pada Februari 2020, bersamaan dengan aturan yang merupakan inisiatif DPR RI, yakni Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), yang mana saat ini DPR RI sedang dalam proses penunjukkan tim badan pengkajian guna mengkaji RUU KKS.

Dia berharap RUU Perlindungan Data Pribadi telah dimasukkan ke DPR RI seiring dengan waktu pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Pasalnya, kedua aturan dinilai memiliki poin-poin yang saling bersambungan sehingga Kemenkominfo diminta menyegerakan pembahasan di tataran kementerian dan memasukkan aturan tersebut ke DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
MK Tolak Judicial Review Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan
Jaringan Masyarakat Sipil Desak Percepatan Pengesahan Aturan Turunan UU TPKS
Uji Formil UU Cipta Kerja Ditolak, Begini Cara Hitung Pesangon PHK dan Pensiun Karyawan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
  2. Aktif Blusukan ke Masyarakat, Sudaryono Mantap Maju Cagub Jateng
  3. Mudik Lebaran, 34 Juta Orang Diprediksi Masuk ke Jatim
  4. Jadwal Imsak hingga Waktu Buka Puasa Wilayah Boyolali Jumat 29 Maret

Berita Terbaru Lainnya

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Puan Maharani Kian Buka Peluang Megawati Gelar Rekonsiliasi dengan Prabowo
Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas
Jatah Menteri Bakal Berkurang karena PDIP Diajak Masuk Kabinet, Golkar Bilang Begini
Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya