News

Menkumham Tegaskan Pemerintah Tak Melarang Rizieq Shihab Pulang Indonesia

Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Tanggal: 05 Desember 2019 - 21:07 WIB
Rizieq Shihab - Reuters

Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan Pemerintah Indonesia tidak pernah pemerintah melarang warganya, termasuk Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, kembali ke Tanah Air.

“Tidak ada. Tidak pernah kita mencekal orang. Secara hukum warga negara Indonesia yang ingin kembali ke negaranya pasti kita terima,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Yasonna menjelaskan bahwa sifat pencekalan itu adalah penegak hukum atau lembaga tertentu meminta untuk melarang seseorang keluar negeri. Biasanya karena ada kasus tertentu.

“Nah, yang mau masuk itu ditangkal namanya. Biasanya orang asing, kejahatan, terorisme, dan lain-lain,” jelasnya.

Yasonna menduga Rizieq dicekal oleh negara Arab Saudi. Jika demikian, itu di luar kewenangan pemerintah. “Saya tidak tahu. Kita tidak ada campur tangan soal itu lah,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Ditemui Dua Kader Gerindra,  Rizieq Shihab Minta Prabowo Tuntaskan Kasus KM 50
Ikut Pemerintah, Habib Rizieq Rayakan Idulfitri Sabtu 22 April
Potret Rizieq Bebas, Ditaburi Bunga hingga Diajak Foto Petugas Lapas
Rizieq Shihab Bebas Hari Ini

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Kekerasan Verbal Guru
Polisi Pastikan Kematian Selebgram Lula Lahfah Bukan Pidana
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Usut Tata Kelola Sawit
BPJS Kesehatan 2026 Tak Tanggung Layanan Ini
Kemenpar Belum Batasi Wisatawan Terkait Virus Nipah, Tunggu Kemenkes
13 Calon Petugas Haji Dicopot saat Diklat PPIH, Ini Alasannya
Segel Merah di Kamera Ponsel Netanyahu Ungkap Ketatnya Keamanan Israel
China Eksekusi 11 Terpidana Jaringan Penipuan Lintas Negara
Uni Eropa Tetapkan IRGC Iran Sebagai Organisasi Teroris
KJRI Johor Bahru Ungkap Kronologi Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah