News

Ahmad Dhani Bebas dari Penjara Lima Hari Lagi, Ribuan Orang Akan Gelar Penyambutan

Penulis: Newswire
Tanggal: 25 Desember 2019 - 16:07 WIB
Ahmad Dhani. - Suara

Harianjogja.com, JAKARTA - Musisi dan politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani akan bebas dari penjara lima hari lagi. Hal itu diungkapkan pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.

"Iya benar [tanggal 30 bebas]," kata Hendrasam Marantoko saat dihubungi Suara.com, Rabu (25/12/2019).

Menurut Hendrasam, nantinya ribuan orang yang terdiri dari teman dan penggemar Ahmad Dhani akan hadir di Rutan Cipinang untuk menjemput suami Mulan Jameela itu bebas dari penjara.

"Kita sudah bentuk panitia untuk jemput dia. Mungkin nanti ada ribuan orang. Salah satunya teman artis dan fansnya akan datang buat menyambut Dhani," ungkap Hendrasam.

Tidak hanya itu, teman di partai politik dan para relawan dipastikan turut hadir menyambut Ahmad Dhani.

"Dari teman artis Ahmad Dhani aja udah ratusan ya kan, ditambah teman partai Gerindra juga dari relawan dan fansnya juga," pungkasnya.

Diketahui Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di twitter oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pentolan band Dewa itu mengajukan banding dan hukumannya jadi satu tahun penjara. Sedangkan dalam kasus ujaran idiot di Surabaya, Ahmad Dhani divonis setahun penjara. Dia kemudian banding dan hukumannya jadi percobaan 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Berita Terkait

Donald Trump Disebut Bakal Kurangi Hukuman P. Diddy
Agar Koruptor Jera, Presiden Prabowo Ungkapkan Keinginan Bangun Penjara di Pulau Terpencil
Jumlah Tahanan Penjara Indonesia Terbanyak ke-8 di Dunia
Penjara Roboh Akibat Banjir di Nigeria, 274 Narapidana Kabur

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

BGN Percepat Pembangunan Dapur Gizi 3T untuk 2026
Korban Bencana Aceh Dapat 1.000 Rumah dari Yayasan Buddha Tzu Chi
MK Putuskan Royalti Hak Cipta Mengacu Tarif Resmi Negara
KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
Ribuan Rumah Rusak, BNPB Bangun Huntara di Sumatera Utara
Filipina Tolak Tuduhan Pelatihan ISIS Pelaku Penembakan Sydney
Maduro Tuduh AS Bajak Kapal Tanker Minyak Venezuela
Konflik Memanas, Thailand Tekan Kamboja Lakukan Gencatan
Upah Minimum 2025: Pemerintah Perbesar Porsi Buruh
Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar