News

Pemilik Lamborghini Todong Pelajar, STNK Atas Nama Buruh Serabutan

Penulis: Newswire
Tanggal: 26 Desember 2019 - 05:27 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengecek kondisi mobil mewah Lamborghini milik pelaku penodong pelajar SMA dengan senjata api yang disita dan diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2019). - ANTARA/Laily Rahmawaty

Harianjogja.com, JAKARTA - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil Lamborghini yang pemiliknya terlibat kasus penodongan didaftarkan atas nama seorang buruh serabutan.

Anggota Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap dugaan tindak penipuan bermoduskan menghindari pembayaran pajak mobil mewah yang dilakukan pengemudi Lamborghini penodong pelajar SMA menggunakan senjata api.

"Ada indikasi begitu, setelah kita periksa dokumen kepemilikan atas namanya itu ternyata pemiliknya buruh kasar pekerja serabutan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andy Sinjaya Ghalib, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu malam (25/12/2019), seperti dilaporkan Antara.

Mobil Lamborghini dengan nomor polisi B 27 AYR berwarna oranye disita Polres Metro Jakarta Selatan dari AM yang jadi tersangka penodongan pelajar SMA menggunakan senjata api.

"Supercar" tersebut diketahui memiliki dokumen lengkap seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKP, tetapi bukan atas nama AM selaku pemilik.

Setelah memproses perkara utama terkait penodongan senjata, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menelusuri kepemilikan kendaraan supercar yang digunakan pelaku saat melakukan penodongan.

"Kita melakukan penelusuran atas nama pemilik mobil siapa karena berbeda, setelah dicek dan dipanggil pemiliknya ternyata yang datang tidak sesuai dengan profilenya," ujar Andi.

Andi menjelaskan dokumen mobil Lamborghini tersebut diketahui atas nama inisal AR.

Dari hasil penelusuran tersebut terungkap AR pada tahun 2013 di Jalan Cipulir I Kelurahan Cipulir, Kecamatan Pasangrahan, Jakarta Selatan bertemu dengan teman-teman nongkrongnnya di warung dekat tempat tinggalnya.

Saat itu AR ingin meminjam uang sebesar Rp700 ribu kepada salah satu temannya yang berinisial Y untuk keperluan berobat anaknya.

Lalu Y menyanggupi permintaan AR dengan syarat meminjamkan KTP miliknya. AR sempat menanyakan kepada Y alasan meminjam KTP miliknya.

"Y menjawabnya, kan kamu butuh uang, oleh sebab itu saya minjam KTP kamu untuk keperluan yang pentingkan kamu dapat uangnya," ungkap Andi.

Sejak saat itu AR tidak pernah lagi bertemu dengan Y yang tidak diketahui alamat rumah maupun nomor teleponnya.

Dan pada Juli 2019, AR pernah menerima pemberitahuan pembayaran pajak dari Dinas Perpajakan Negara dengan keterangan belum membayar pajak satu unit mobil merk Lamborghini dengan nomor polisi B 27 AYR warna oranye keluaran tahun 2013 yang tertulis atas nama AR.

"Karena AR merasa tidak pernah memiliki kendaraan tersebut dia tidak menghiraukan surat tagihan pajak tersebut," ucap Andi.

Atas pengungkapan ini, lanjut Andi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Samsat untuk mengetahui berapa nominal pajak progresif yang belum dibayarkan oleh tersangka AM selaku pemilik asli.

"Akan kita koordinasikan dengan Samsat. Kita cek dulu, misalnya berapa dia punya supercar, ada berapa, dan berapa pajaknya," tutur Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Pegawai Hotel Kafe Peroleh Insentif PPh, Ini Respons PHRI dan GIPI DIY
Purbaya Klaim Guyuran Rp200 Triliun ke 5 Bank Akan Kerek Penerimaan Pajak
Pajak Kendaraan Bermotor di Temanggung Capai Rp40,9 Miliar
Mesin Tapping Box untuk Genjot PAD di Gunungkidul Belum Optimal

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol