News

Polisi Temukan Harimau, Rusa dan Burung di Rumah Pengemudi Lamborghini yang Todongkan Pistol pada Pelajar SMA

Penulis: Newswire
Tanggal: 26 Desember 2019 - 13:17 WIB
Satwa yang disita di rumah tersangka di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah tersangka pelaku aksi koboi yang todongkan senjata api kepada siswa SMA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hasilnya, selain menemukan peluru aktif, petugas juga menemukan satwa yang sudah diawetkan.

Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita satwa-satwa dilindungi  yang telah diawetkan tersebut dari rumah tersangka di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Jenis offset yang disita yakni satu ekor Harimau Sumatra, dua kepala rusa jenis Bawean, burung Cendrawasih. Selain itu, tersangka AM juga menyimpan offset buaya muara yang diduga dari perairan Amerika.

Saat penyitaan Polisi juga menghadirkan tersangka AM yang dibawa dari Polres Jakarta Selatan. Saat itu AM tampak menggunakan baju tahanan.

Polisi juga menghadirkan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk melakukan penyitaan.

Penyitaan offset hewan yang dilindungi tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dan Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

Atas temuan tersebut tersangka AM kembali dikenai pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.

Tersangka AM dikenai UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama diatur dalam  Pasal 21 ayat (2) huruf b yang menyebutkan, "Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati".

Huruf d berbunyi, "Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi".

"Tersangka AM terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Terpojok Saat Dikejar Warga, 2 Pemuda Bersajam Tinggalkan Sepeda Motor di Gang Buntu
Dua Gajah Sumatra Mati Tersengat Listrik di Aceh dalam Sebulan Terakhir

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Pertemuan Kontra Hwang Sun-hong Sering Kalah, Saatnya STY Cetak Sejarah Lagi!
  2. Pria Asal Bandung Curi 2 Unit iPhone di Service Center Sleman, Begini Modusnya
  3. PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Lewat Edukasi Keuangan Perempuan
  4. Pelatih Korsel Akui Indonesia Sulit Dikalahkan, Shin Tae-yong: Dia akan Stres

Berita Terbaru Lainnya

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana