News

Tak Berizin, 3 Travel Umrah di Semarang Ditutup Satgas

Penulis: Hafiyyan
Tanggal: 30 Desember 2019 - 08:47 WIB
Jemaah umrah di Masjidil Haram - Reuters/Amr Abdallah Dalsh

Harianjogja.com, SEMARANG - Penertiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dilakukan oleh Satgas Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah. Mereka  menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Semarang, Jawa Tengah. Sidak dilakukan ke kantor travel umrah yang tidak mengantongi izin sebagai PPIU.

Dikutip dari siaran resmi, Minggu (29/12/2019), ada tiga travel yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dihentikan operasionalnya oleh Satgas Umrah di Semarang. Ketiga travel Non PPIU itu adalah PT ABI, PT SS dan BNI. Dari ketiganya, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun.

Ketuga Tim Satgas Umrah M. Ali Zakiyuddin menyampaikan pihaknya telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin di Semarang. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata dari Pemerintah Daerah, dan ada satu travel yang baru sebatas akte notaris.

“Ketiganya tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Maka Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya,” tegasnya.

Di hadapan Satgas Umrah, pimpinan Travel PT ABI mengakui bahwa travelnya baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW), belum memiliki izin sebagai PPIU. Pemberangkatan jemaahnya dilakukan  bekerjasama dengan travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU.

Namun, kerja sama itu melanggar aturan yang ditetapkan. Ke depan, PT ABI mengakui siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan Kementerian Agama.

“Saya mengakui belum memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dan saya akan mengajukan izin PPIU apabila moratorium izin umrah sudah dibuka,” ujar pimpinan ABI Tour.

Sementara itu, travel BNI yang tidak memiliki legalitas sebagai BPW, bersedia untuk menurunkan atributnya dan media promosi umrah yang sudah terpasang di sekitar kantor.

Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kemeterian Agama yang juga menjadi salah satu anggota tim Satgas Umrah, Ali Machzumi menyampaikan bahwa untuk memastikan kesungguhan ketiga travel tersebut, para pimpinan travel diminta membuat surat pernyataan bermaterai. Pernyataan ini akan menjadi pegangan dan kontrol Satgas Umrah ke depan.

"Satgas meminta pimpinan travel-travel menuangkan janji dalam pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan lagi perusahaan dalam penyelenggaraan umrah. Travel juga harus mengembalikan seluruh biaya perjalanan ibadah umrah yang sudah dibayarkan oleh jemaah yang belum diberangkatkan,” ujar Ali.

Anggota Satgas Umrah dari unsur PPATK Andre Maytadi menambahkan bahwa langkah Satgas Umrah ini sebagai langkah awal dan preventif. Diharapkan travel-travel ini mengikuti aturan yang ada dalam beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

PT Freshnel Kreasindo Perkasa Raih Penghargaan Agen Haji dan Umroh dengan Tingkat Penjualan Terbaik 2023
Dilema Umrah Backpacker, Akan Ditertibkan Kemenag
Garuda Indonesia Mulai Layani Penerbangan Umrah dari Bandara Kertajati
Penipuan Umrah, Mengambil Celah dari Ibadah

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. TPID Boyolali Cek Harga dan Stok Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran, Ini Hasilnya
  2. Penjualan Busana Muslim di PGS Solo Meningkat saat Ramadan
  3. Survei Menunjukkan Mayoritas Masyarakat Pakai Uang THR untuk Belanja
  4. Tambah 3 Orang dalam Sepekan, Total Kematian akibat DBD di Klaten Jadi 12 Orang

Berita Terbaru Lainnya

TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran
Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas
Lewati Sepekan, Total Gempa Susulan di Bawean Capai 383 Kali
Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya
Polisi Dalami Motif Driver Grab yang Memeras dan Mengancam Penumpangnya
Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car
Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono
Driver Pelaku Pemerasan Grab Car Ditangkap, Begini Kronologi Aksinya...