News

Setelah Dipenjara 11 Bulan, Buni Yani Bebas dengan Cuti Bersyarat

Penulis: Ilham Budhiman
Tanggal: 02 Januari 2020 - 21:27 WIB
Buni Yani - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani bebas dari Lapas III Gunung Sindur, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). 

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat lantaran telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Adapun cuti bersyarat merupakan salah satu program integrasi bagi narapidana. Buni Yani bisa mendapatkan cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan dengan maksimal 6 bulan mendapatkan cuti bersyarat. 

Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019 setelah dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan demikian, total Buni Yani menghuni penjara hanya selama 11 bulan.

"Pidana 1 tahun dan 6 bulan, remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan," kata Rika dikonfirmasi, Kamis.

Buni Yani kemudian diantar dan dikawal oleh petugas Lapas menuju ke Bapas Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat.

Selanjutnya, pada pukul 11.45 WIB siang tadi, telah dilaksanakan penyerahan Buni Yani kepada Bapas Bogor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Kendati demikian, Buni Yani masih harus diwajibkan melapor selama cuti bersyarat tersebut. 

Buni Yani sebelumnya terbukti bersalah bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Kementerian Komdigi Andalkan UU ITE untuk Menangani Kasus Deepfake
11 Mahasiswa Ajukan Pencabutan Pasal Ujaran Kebencian UU ITE ke MK
Polisi Selidiki Codeblu Terkait Pelanggaran ITE
Keluarga Diduga Jadi Sasaran Doxing, Bung Towel Lapor Polisi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Bapanas Sebut Kopdes Merah Putih Efisienkan Distribusi Pangan
Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog, Mabes TNI: Pengajuan Pensiun Dini Sedang Diurus
Sri Mulyani dan Wamen BMUN Bahas Strategi Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Israel Serang Lebanon, Tiga Orang Tewas dan 13 Luka-luka
Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Kapnedam Cendrawasih: Empat Anggota KKB di Sinak Ikrar Setia NKRI
Sidang Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Dekan FK Undip Mengaku Tak Ada Iuran di PPDS
Wakil Direktur Utama BRI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank
Tahun Depan Seluruh Perangkat Desa Wajib Tes Urine
2.300 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas Melanda 12 Kota di Eropa