News

Setelah Dipenjara 11 Bulan, Buni Yani Bebas dengan Cuti Bersyarat

Penulis: Ilham Budhiman
Tanggal: 02 Januari 2020 - 21:27 WIB
Buni Yani - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani bebas dari Lapas III Gunung Sindur, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). 

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat lantaran telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Adapun cuti bersyarat merupakan salah satu program integrasi bagi narapidana. Buni Yani bisa mendapatkan cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan dengan maksimal 6 bulan mendapatkan cuti bersyarat. 

Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019 setelah dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan demikian, total Buni Yani menghuni penjara hanya selama 11 bulan.

"Pidana 1 tahun dan 6 bulan, remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan," kata Rika dikonfirmasi, Kamis.

Buni Yani kemudian diantar dan dikawal oleh petugas Lapas menuju ke Bapas Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat.

Selanjutnya, pada pukul 11.45 WIB siang tadi, telah dilaksanakan penyerahan Buni Yani kepada Bapas Bogor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Kendati demikian, Buni Yani masih harus diwajibkan melapor selama cuti bersyarat tersebut. 

Buni Yani sebelumnya terbukti bersalah bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Kementerian Komdigi Andalkan UU ITE untuk Menangani Kasus Deepfake
11 Mahasiswa Ajukan Pencabutan Pasal Ujaran Kebencian UU ITE ke MK
Polisi Selidiki Codeblu Terkait Pelanggaran ITE
Keluarga Diduga Jadi Sasaran Doxing, Bung Towel Lapor Polisi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Ini Empat Pertimbangan Hakim yang Memberatkan di Kasus Impor Gula
3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
Terbukti Korupsi Kasus Impor Gula Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
Terapkan Pelayanan Berkualitas, Danamon Terima Penghargaan pada Ajang Infobank Banking Service Excellence Awards 2025
Sidang Vonis Tom Lembong Dihadiri Banyak Tokoh, Ada Anies Baswedan hingga Rocky Gerung
Jika Tak Bisa Menggantikan Jakarta, NasDem Usulkan IKN Jadi Ibu Kota Provinsi Kaltim
436.986 Pekerja Jawa Tengah Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah, Ahmad Luthfi Minta untuk Kesejahteraan
Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum