News

Setelah Dipenjara 11 Bulan, Buni Yani Bebas dengan Cuti Bersyarat

Penulis: Ilham Budhiman
Tanggal: 02 Januari 2020 - 21:27 WIB
Buni Yani - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani bebas dari Lapas III Gunung Sindur, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). 

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat lantaran telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Adapun cuti bersyarat merupakan salah satu program integrasi bagi narapidana. Buni Yani bisa mendapatkan cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan dengan maksimal 6 bulan mendapatkan cuti bersyarat. 

Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019 setelah dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan demikian, total Buni Yani menghuni penjara hanya selama 11 bulan.

"Pidana 1 tahun dan 6 bulan, remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan," kata Rika dikonfirmasi, Kamis.

Buni Yani kemudian diantar dan dikawal oleh petugas Lapas menuju ke Bapas Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat.

Selanjutnya, pada pukul 11.45 WIB siang tadi, telah dilaksanakan penyerahan Buni Yani kepada Bapas Bogor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Kendati demikian, Buni Yani masih harus diwajibkan melapor selama cuti bersyarat tersebut. 

Buni Yani sebelumnya terbukti bersalah bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Kementerian Komdigi Andalkan UU ITE untuk Menangani Kasus Deepfake
11 Mahasiswa Ajukan Pencabutan Pasal Ujaran Kebencian UU ITE ke MK
Polisi Selidiki Codeblu Terkait Pelanggaran ITE
Keluarga Diduga Jadi Sasaran Doxing, Bung Towel Lapor Polisi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Kemnaker Pastikan UMP 2026 Diumumkan Sebelum 31 Desember
Eks Presiden Brasil Bolsonaro Dihukum 27 Tahun Penjara
Terbit Surat Edaran, Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketua Umum PBNU
KPK Belum Kantongi Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi
108 Korban Jiwa Akibat Banjir, Topan Verbena Mengancam Vietnam
2.456 Warga Aceh Timur Mengungsi Akibat Banjir Meluas
Bianglala Osaka Tersambar Petir, 20 Orang Dievakuasi 9 Jam
Rumah Setya Novanto di Kupang Resmi Dilelang KPK
Pelanggaran TKA Terungkap: Live Streaming hingga Jual Soal
Terpidana Perkosaan Digantung di Depan Umum di Iran