News

Iran Sebut Pembunuhan Qassem Soleimani Berarti Mengajak Perang

Penulis: Newswire
Tanggal: 04 Januari 2020 - 17:47 WIB
Qassem Soleimani. - Reuters

Harianjogja.com, JAKARTA - Iran bereaksi terhadap pembunuhan komandan militer paling terkemuka Iran, Qassem Soleimani, oleh Amerika Serikat. Iran menganggap insiden ini sebagai hal nyata untuk memulai perang dan "balasan terhadap aksi militer adalah aksi militer," kata duta besar Iran untuk PBB Pada Jumat (3/1/2020) waktu New York atau Sabtu (4/1/2020) waktu Jakarta.

Duta Besar Majid Takht Ravanchi saat wawancara dengan CNN menyebutkan bahwa dengan "pembunuhan" Soleimani, Amerika Serikat memasuki tahap baru setelah memulai "perang ekonomi" dengan memberlakukan sanksi ketat terhadap Iran pada 2018.

"Jadi itu merupakan ... babak baru yang sama saja memulai perang melawan Iran," kata Racanchi, seperti dilaporkan seperti dilaporkan Antara dengan mengutip Reuters.

Ia menyebutkan akan ada aksi balasan yang kejam. "Balasan untuk aksi militer adalah aksi militer," katanya.

Pada Jumat duta besar itu mengatakan kepada Dewan Keamanan dan Sekjen PBB Antonio Guterres bahwa Iran berhak membela diri di bawah hukum internasional.

Melalui surat Ravanchi menyebutkan pembunuhan Soleimani "adalah contoh nyata terorisme negara dan tindakan kriminal, yang merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar hukum internasional, termasuk, khususnya ... Piagam PBB."

Soleimani, jenderal berusia 62 tahun yang mengepalai pasukan Pengawal Revolusi Iran di luar negeri, dianggap sebagai tokoh paling berpengaruh nomor dua di negara tersebut setelah Pemimpin Spiritual Ayatollah Ali Khamenei.

Amerika Serikat menewaskan Soleimani dalam serangan di Irak yang diperintahkan oleh Presiden Donald Trump. Seorang pejabat senior pemerintah Trump menyebutkan Soleimani sedang merencanakan serangan dalam waktu dekat terhadap personel AS di Timur Tengah.

AS akan mencari pembenaran atas pembunuhan Soleimani berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, yang mencakup hak individu atau bersama untuk membela diri terhadap serangan bersenjata.

Menurut Pasal 51, negara-negara harus "segera melaporkan" kepada Dewan Keamanan beranggotakan 15 negara atas setiap langkah yang ditempuh dalam menjalankan hak membela diri. Amerika Serikat menggunakan Pasal 51 untuk membenarkan aksi yang diambil di Suriah terhadap ISIS pada 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Setelah Spanyol, Giliran Norwegia Akui Palestina sebagai Negara yang Merdeka
Aksi Mogok Dokter, Profesor Kedokteran Korsel Minta Wamenkes Tak Dilibatkan
Kandidat Pemimpin Asosiasi Medis Korea Tak Buka Pintu Negoisasi dengan Pemerintah Korsel
Bidik Pasar Manca Negara, Sleman Kenalkan Potensi Wisata di Malaysian Association of Tour and Travel Agents

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Waspada Pancaroba, Ini 10 Penyakit Sering Dialami Warga Sragen
  2. Kereta Api Joglosemarkerto Jadi Favorit Masyarakat saat Libur Lebaran
  3. Perempuan di Pentas Politik
  4. Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Damai di MK

Berita Terbaru Lainnya

Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
2 Pesawat Penerbangan Sipil Ini Langsung Putar Haluan Hindari Serangan Israel ke Iran
Ledakan di Isfahan Diklaim Karena Sistem Pertahanan Iran Aktif, Bukan Akibat Rudal Israel
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
Amankan Aksi Demo di Jakarta, Ribuan Personel Gabungan Polri, TNI dan Dishub Diterjunkan
Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak
Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo