News

Mahasiswa UKI Gugat ke MK karena Tak Terima Ditilang Polisi

Penulis: Newswire
Tanggal: 10 Januari 2020 - 13:57 WIB
Polisi menjaring beberapa pengendara dalam Operasi Zebra Progo 2019 di Jalan Magelang, Lapangan Denggung, Sleman pada Senin (28/10/2019). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhanudin

Harianjogja.com, JAKARTA - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta, Eliadi Hulu, menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukannya karena tidak terima ditilang polisi saat razia kendaraan bermotor.

Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jaktim, pada 8 Juli 2010 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.

Eliadi kemudian bersama temannya, Ruben Saputra, menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2, yaitu:

Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

"Negara-negara yang pertama kali menerapkan wajib menyalakan lampu utama pada sepeda motor siang hari adalah negara-negara Nordik yang berada di bagian utara bumi yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari. Sehingga membutuhkan bantuan penerangan dengan konsep pencahayaan lampu daytime running lamp (DRL)," kata Eliadi, yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2020).

Negara pertama yang memelopori adalah Swedia pada 1977. Pada 1972, Finlandia menerapkannya di perdesaan pada musim dingin. Sepuluh tahun setelahnya diperpanjang sepanjang tahun.

Disusul Finlandia mewajibkan pada 1997 untuk sepanjang tahun. Adapun di Norwegia berlaku sejak 1986. Sedangkan Islandia sejak 1988 dan Denmark pada 1990.

"Negara-negara tersebut merupakan negara yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari sehingga membutuhkan bantuan pencahayaan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Kurangnya sinar matahari di negara-negara itu karena iklim dan letak astronomis negara tersebut. Aturan itu dinilai tidak cocok dengan negara Indonesia, yang berada di garis lintang khatulistiwa, yang mendapatkan cahaya matahari sepanjang siang dan sepanjang tahun.

Lalu bagaimana di Indonesia? UU LLAJ mulai efektif sejak 2009. Pabrikan sepeda motor kemudian membuat produk yang lampunya otomatis menyala apabila mesin dinyalakan.

"Maka cahaya tersebut akan menyorot langsung pada masyarakat sekitar yang sedang duduk atau sedang melakukan kegiatan lainnya sehingga mengganggu kenyamanan. Selain itu, merupakan bentuk ketidaksopanan. Akan tetapi, bila sepeda motor dilengkapi dengan sakelar, alat untuk menghidupkan dan mematikan lampu utama, hal itu bisa dihindarkan," cetus Eliadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : detik.com

Berita Terkait

Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu di Boyolali
DPR RI: RUU KUHAP Berisi 334 Pasal dengan 10 Substansi Perubahan
Siapkan Surat-Surat! Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo 14-27 Juli 2025

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
8 Juta Orang Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Stafsus Nadiem Makarim hingga Pejabat Kemendikbudristek
Kaesang Ingin Jadi Ketum PSI Lagi, Jokowi Mengaku Tak Percaya Diri
Beras Oplosan Rugikan Masyarakat Rp100 Triliun per Tahun, 25 Pemilik Merek Diperiksa Petugas
TikTok Minta Platform Digital Berbasis Konten Pengguna Tidak Diatur dalam RUU Penyiaran
Polisi Bongkar Praktik Sindikat Jual Beli Bayi dari Bandung ke Singapura, Dihargai hingga Rp16 Juta per Bayi
Siswa Bisa Mendaftar Sekolah Rakyat, Ini Syarat dan Caranya
Pemilihan Calon Ketum PSI Dilakukan dengan Voting Online, Bro Ron: Kaesang Bisa Saja Kalah
Polisi Bandara Soetta Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Penumpang Citilink