News

Mahasiswa UKI Gugat ke MK karena Tak Terima Ditilang Polisi

Penulis: Newswire
Tanggal: 10 Januari 2020 - 13:57 WIB
Polisi menjaring beberapa pengendara dalam Operasi Zebra Progo 2019 di Jalan Magelang, Lapangan Denggung, Sleman pada Senin (28/10/2019). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhanudin

Harianjogja.com, JAKARTA - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta, Eliadi Hulu, menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukannya karena tidak terima ditilang polisi saat razia kendaraan bermotor.

Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jaktim, pada 8 Juli 2010 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.

Eliadi kemudian bersama temannya, Ruben Saputra, menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2, yaitu:

Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

"Negara-negara yang pertama kali menerapkan wajib menyalakan lampu utama pada sepeda motor siang hari adalah negara-negara Nordik yang berada di bagian utara bumi yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari. Sehingga membutuhkan bantuan penerangan dengan konsep pencahayaan lampu daytime running lamp (DRL)," kata Eliadi, yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2020).

Negara pertama yang memelopori adalah Swedia pada 1977. Pada 1972, Finlandia menerapkannya di perdesaan pada musim dingin. Sepuluh tahun setelahnya diperpanjang sepanjang tahun.

Disusul Finlandia mewajibkan pada 1997 untuk sepanjang tahun. Adapun di Norwegia berlaku sejak 1986. Sedangkan Islandia sejak 1988 dan Denmark pada 1990.

"Negara-negara tersebut merupakan negara yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari sehingga membutuhkan bantuan pencahayaan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Kurangnya sinar matahari di negara-negara itu karena iklim dan letak astronomis negara tersebut. Aturan itu dinilai tidak cocok dengan negara Indonesia, yang berada di garis lintang khatulistiwa, yang mendapatkan cahaya matahari sepanjang siang dan sepanjang tahun.

Lalu bagaimana di Indonesia? UU LLAJ mulai efektif sejak 2009. Pabrikan sepeda motor kemudian membuat produk yang lampunya otomatis menyala apabila mesin dinyalakan.

"Maka cahaya tersebut akan menyorot langsung pada masyarakat sekitar yang sedang duduk atau sedang melakukan kegiatan lainnya sehingga mengganggu kenyamanan. Selain itu, merupakan bentuk ketidaksopanan. Akan tetapi, bila sepeda motor dilengkapi dengan sakelar, alat untuk menghidupkan dan mematikan lampu utama, hal itu bisa dihindarkan," cetus Eliadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : detik.com

Berita Terkait

Agnez Mo Tiga Kali Absen Sidang Gugatan Lagu Bilang Saja
DPR Usulkan Penghapusan Pidana Minimum Khusus Pengguna Narkotika
Arus Masuk DIY via Prambanan Ramai, Lalu Lintas Lancar

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

India Klaim Geser Jepang Jadi Ekonomi Terbesar Keempat Dunia
AS Hentikan Dana Penitipan Anak, Skandal Minnesota Terungkap
Penduduk China Terus Menurun, PBB Prediksi Minus 3,2 Juta
China Terapkan Tarif Impor Daging Sapi 55 Persen Mulai 2026
Ledakan Bar Resor Mewah Swiss, 10 Orang Dilaporkan Tewas
Arab Saudi Pecahkan Rekor Eksekusi Mati 2025, 356 Orang
20 Ribu Buruh Akan Demo Tolak UMP 2026 di Jakarta dan Bandung
Prabowo: Bencana Sumatera Tak Perlu Status Nasional
Prabowo: Bantuan Bencana Harus Lewat Mekanisme Resmi
Pengguna Transportasi Nataru Tembus 16 Juta Orang