News

Kemenag Cabut Izin 11 Penyelenggara Umrah, Ini Daftarnya

Penulis: Sri Mas Sari
Tanggal: 10 Januari 2020 - 21:47 WIB
Suasana Masjidil Haram diambil dari Balcony The Makkah Clock Tower Museum, Mekah, Arab Saudi, Jumat (6/9/2019). Pascamusim haji, Masjidil Haram kini dipadati jamaah umrah yang datang dari berbagai negara. - Antara/Hanni Sofia

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang tidak mengantongi sertifikat.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M. Arfi Hatim mengatakan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU itu tidak melakukan sertifikasi sebagai biro perjalanan wisata (BPW).

Sertifikasi BPW bagi PPIU merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata paling lama 1 tahun sejak PMA diundangkan.

Jika tidak bisa memenuhi, PPIU dikenai sanksi pencabutan izin operasional dan izin yang diperolehnya selama ini dinyatakan tidak berlaku.

“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” kata Arfi  dalam siaran pers, Jumat (10/1/2020). 

Sejak terbit PMA 8/2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW.

Ketentuan ini sejalan dengan UU No 10/2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah No 52/2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi itu mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW. 

Berikut ini data 11 PPIU yang dicabut izinnya:

  1. PT Madani Mitra Mulia
  2. PT Kayangan Mandiri Utama
  3. PT Witami Prabuana Cipta
  4. PT Arhas Bugis Tour & Travel
  5. PT Arthayu Jeanan Lintasbuana
  6. PT Alharam Wisata Illah
  7. PT Hijau Tumbuh Kembang
  8. PT Fahmul Fauzy
  9. PT Kalam Imran Farok Tours
  10. PT Praba Arta Buana Utama
  11. PT Fatuha Amanah Wisata Insani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

PT Freshnel Kreasindo Perkasa Raih Penghargaan Agen Haji dan Umroh dengan Tingkat Penjualan Terbaik 2023
Dilema Umrah Backpacker, Akan Ditertibkan Kemenag
Garuda Indonesia Mulai Layani Penerbangan Umrah dari Bandara Kertajati
Penipuan Umrah, Mengambil Celah dari Ibadah

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Hipmi Solo Berharap Wali Kota 2024 Dapat Dekengan Pusat
  2. Peluang Pertemuan Presiden Jokowi-Megawati, Gibran: Seharusnya Diperbolehkan
  3. BI Perkirakan Inflasi Melandai Meskipun Rupiah Tembus Rp16.200 per Dolar AS
  4. Informasi Jadwal Samsat Keliling Sukoharjo Kamis 18 April 2024

Berita Terbaru Lainnya

KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
Marak Pengguna Mobil Dinas TNI Arogan di Jalan, Puspom: Jangan Langsung Percaya, Laporkan!
Bus dengan Puluhan Penumpang Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Begini Kronologinya
Israel Sebut Akan Bereaksi, Mengincar Instalasi Militer Iran
Pendeta Gilbert Dilaporkan Polisi karena Dugaan Penistaan Agama, Begini Kata Polisi
Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
Curah Hujan Naik Dua Kali Lipat, Kota Gurun Dubai Dilanda Banjir Besar
Tradisi Lebaran Pekalongan, Airnav: 15 Balon Udara Liar Dilaporkan oleh Pilot
Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak