News

Ini Kronologi Permohonan PAW Harun Masiku di Kasus Suap Wahyu Setiawan Versi KPU

Penulis: Newswire
Tanggal: 11 Januari 2020 - 02:47 WIB
Ketua KPU Arief Budiman. - Detikcom/Ari Saputra

Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus permohonan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih Fraksi PDIP yang diajukan oleh tersangka suap, Harun Masiku.

KPU menjelaskan kronologi proses PAW tersebut. KPU menjelaskan PDIP mengirimkan surat sebanyak tiga kali.

Surat pertama yang dilayangkan PDIP kepada KPU ada pada tanggal 26 Agustus 2019. Di mana PDIP mengirimkan surat terkait hasil Judicial Review (JR) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 di mana permohonan PDIP dikabulkan sebagian oleh MA. Sehingga PDIP pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, dapil Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.

"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDIP 3 kali. Surat yang Pertama terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan MA, tanggal 26 Agustus. Itu putusan MA didasarkan pada pengajuan JR yang diajukan tanggal 24 Juni dan dikeluarkan putusannya 19 Juli," ujar Ketua KPU, Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Arief mengatakan, surat permohonan itu kemudian dijawab oleh KPU. Arief menyebut KPU tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut karena Harun tidak memenuhi persyaratan untuk pergantian antarwaktu.

"Kemudian atas surat yang pertama tadi, KPU sudah menjawab, menyatakan tidak dapat menjalankan putusan tersebut atau permintaan DPP PDIP," tegas Arief.

Pada 27 September 2019, Arief menyebut PDIP kembali mengirimkan surat kepada KPU. Di mana surat itu berisi tembusan fatwa Mahkamah Agung.

Pada pokoknya PDIP meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan PDI Perjuangan. Namun surat itu tidak dibalas oleh KPU karena surat itu ditujukan kepada MA.

"Kemudian yang kedua, kami menerima surat atau tembusan DPP PDIP, meminta fatwa kepada MA. Nah itu permintaan itu ditembuskan kepada KPU tembusannya papa tanggal [permintaan fatwa itu] surat per tanggal 13 September tapi diterima kita tembusan surat itu tanggal 27 September. Nah kemudian, karena surat itu berupa tembusan, maka kita hanya memperhatikan dan tidak membalas surat tersebut," katanya.

Pada tanggal 18 Desember 2019 KPU kembali menerima surat permohonan PAW dari PDIP. Surat tersebut adalah surat ketiga yang diterima oleh KPU.

"PDIP mengirimkan surat permohonan lagi ke KPU dengan surat tertanggal 6 Desember yang diterima KPU pada 18 Desember. Jadi Ini surat ketiga," katanya.

Arief mengatakan surat ketiga itu dibalas oleh KPU. Arief menyebut KPU tidak bisa mengabulkan permohonan PDIP karena Harun Masiku tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PAW anggota DPR RI.

"Karena surat ketiga ditujukan kepada KPU, maka KPU menjawab atau membalas surat tersebut pada tanggal 7 Januari, yang isinya kurang-lebih sama dengan surat pertama kita balas kepada PDIP," ungkapnya.

Seperti diketahui KPK melalukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK kemudian menetapkan Wahyu dan Agustiani orang kepercayaan Wahyu sebagai tersangka penerima suap.

Sementara Harun Wasiku serta Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Namun Harun tidak terjaring KPK dalam OTT sehingga KPK meminta Harun kooperatif menyerahkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Detik.com

Berita Terkait

Cegah Penyimpangan Proyek Pemerintah, Masyarakat Sipil Perlu Dikasih Peran
Bupati Ini Jadi Sasaran OTT KPK Perdana Tahun Ini

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Masuk Bursa Calon Wali Kota, Sekda Kota Semarang Beri Jawaban Ini
  2. Dedy Endriyatno Aktifkan Lagi Relawan 2015 untuk Pilkada Sragen 2024
  3. Innalillahi! Pria asal Semarang Ditemukan Meninggal di Tepi Ring Road Jombor
  4. Bursa Pilgub Jateng 2024: Kapolda dapat Dukungan Kadin & Pengusaha Muda Batang

Berita Terbaru Lainnya

Yordania Tegaskan Larang Wilayah Udaranya Jadi Medan Tempur Iran vs Israel
Polisi Temukan 3 Proyektil Peluru di Jasad Wanita Korban Penembakan di Kapus Hulu Kalbar
Menhan AS dan Israel Bahas Stabilitas Regional
Remehkan Serangan Drone Israel, Menlu Iran: Itu Hanya Seperti Mainan Anak-anak Kami
KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19
Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Sam Ratulangi Ditutup hingga Minggu
Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel
Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa
Arab Ikut Kecam Hak Veto AS yang Menentang Keanggotaan Palestina di PBB, Ini Alasannya
Rumah Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Digeledah Kejagung, Sejumlah Kendaraan Mewah Disita