News

Sama-Sama Tak Hidupkan Lampu Motor, Rakyat Ditilang, Presiden Lolos. Begini Penjelasan Staf Presiden ...

Penulis: Newswire
Tanggal: 11 Januari 2020 - 11:47 WIB
Polisi menjaring beberapa pengendara dalam Operasi Zebra Progo 2019 di Jalan Magelang, Lapangan Denggung, Sleman pada Senin (28/10/2019). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhanudin

Harianjogja.com, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat dibawa-bawa dalam judicial review tidak tepat. Menurutnya, soal aturan lampu sepeda motor harus on saat siang hari, orang tidak serta merta menyamakan antara presiden dengan rakyat biasa. Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.

"Jangan lupa, alasan utama di dalam UU kenapa lampu dinyalakan di siang hari untuk memberikan isyarat langsung kepada pengguna jalan lain, sehingga di belakang bisa dilihat langsung di spion dan langsung tahu ada kendaraan di belakang, hindari adanya kecelakaan di jalan," kata Ngabalin saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020).

Menilai dari sisi keamanan, rombongan Presiden telah mendapat pengawalan. Sehingga, tidak akan membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Nah, kalau dia samakan itu dengan presiden, itu tidak bisa, karena apa? Kalau presiden jalan [dengan] pengamanan VVIP, kemungkinan bisa tabrakan dengan belakang dan lain-lain, tidak. UU hadirkan untuk setiap orang agar tidak menimbulkan masalah," ucap Ngabalin.

Meski demikian, Ngabalin memberikan apresasi kepada dua mahasiswa bernama Eliadi, dan Ruben. Mereka telah menggunakan jalur konstitusional dengan cara menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya berpendapat, langkah judicial review terkait dengan posisi UU Lalu Lintas dam Angkutan Jalan Raya. Menurut saya judicial review terkait dengan keberatan mereka terhadap posisi atau peggunaan lampu di siang hari, dan berpendapat, lampu di siang hari tidak dinyalakan tidak masalah," kata Ngabalin.

"Artinya, yang ingin diajukan, kenapa penting lampu dinyalakan di siang hari, sementara di siang hari tidak nyala juga tidak apa-apa. Poin ini menurut saya menjadi penting bagi mereka karena itu kita apresiasi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UKI, Jakarta, Eliadi Hulu menggugat UU LLAJ ke MK. Sebab, ia tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor.

Eliadi ditilang personel Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jaktim, pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.

Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.

Eliadi kemudian bersama temannya, Ruben Saputra, menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. Ayat itu adalah:

Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Eliadi juga berdalih mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang.

"Presiden Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website MK, Jumat (10/1/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : detik.com

Berita Terkait

Petugas Temukan Jamu Dicampur Bahan Kimia Berbahaya di Bantul
Jam Lalu Lintas Truk Galian C di Sleman Dibatasi Hanya Siang Hari

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Best Strategies for Togel Players
  2. Best Strategies for Togel Players
  3. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  4. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata

Berita Terbaru Lainnya

Hasil Pertemuan Surya Paloh dengan Menhan Sjafrie, Dapat Vitamin
Puluhan Ribu Ton Bom Israel Belum Meledak, Ancam Keselamatan Warga
Stok Beras di Banyumas Aman, Bulog Jamin hingga Awal 2026
Kelangkaan BBM Meluas, SPBU Vivo Ikut Alami Kekosongan Stok Bensin
Pertempuran Sengit Afghanistan-Pakistan Tewaskan Warga Sipil
Reputasi Riza Chalid sebagai Trader Migas Jadi Kunci Kepercayaan
Jakarta Amankan Kerja Sama PLTSa dengan Danantara
Dugaan Kekerasan di SMAN 1 Cimarga, Pemprov Banten Turunkan Tim
Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Digagalkan TNI AL di Tanjung Priok
Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman Sebut Wajar MBG Bermasalah