News

Hasto Sebut Tanda Tangan Permohonan PAW Harun Masiku Legal

Penulis: Newswire
Tanggal: 12 Januari 2020 - 18:27 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut-sebut terkait dengan Pergantian Antar-Waktu (PAW) caleg DPR PDIP Harun Masiku.

Hasto mengakui dirinya menandatangani permohonan surat permohonan Harun Masiku ke KPU.

KPU menyebut surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto sendiri.

"Ya kalau tanda tangannya betul," kata Hasto di sela-sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Hasto mengatakan tanda tangan surat permohonan PAW tersebut legal. Kata Hasto, tak ada pelanggaran yang dilakukan.

"Karena itu dilakukan secara legal," ujar Hasto.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyebut surat permohonan Harun Masiku dalam Pergantian Antar-Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Arief menyebut permasalahan administrasi biasanya memang diteken oleh pimpinan partai.

"Yang terakhir ya. Permohonan permintaan terakhir iya ditandatangani Ketum dan Sekjen," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/1/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Cegah Penyimpangan Proyek Pemerintah, Masyarakat Sipil Perlu Dikasih Peran
Pemeriksaan Sembilan Saksi OTT OKU Dilakukan KPK di Mapolda Sumatra Selatan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
212 Produsen Beras Diindikasi Nakal, Mentan: Harus Ditindak Tegas!
Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
Kupas Serunya Sensasi Pedas dari Kekayaan Kuliner Indonesia
Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
KPK: Ada Ketidaksingkronan RUU KUHAP dan UU KPK
Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
KEK Batang Harus Jadi Jantung Ekonomi Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki Alami Dua Kali Letusan pada Jumat