News

Ini Permintaan Kemenkes untuk Mengendalikan Vape

Penulis: Ria Theresia Situmorang
Tanggal: 15 Januari 2020 - 17:27 WIB
Pekerja meneteskan cairan rokok elektrik (vape) di Bandung, Jawa Barat. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie mengatakan pengendalian rokok eletrik atau vape di Indonesia harus melibatkan banyak lembaga dan kementerian.

Sumber dari Riskesdas 2018 menyebutkan prevalensi perokok elektrik di rentang usia 10 hingga 18 tahun di Indonesia mencapai 2,7 persen, meningkat 0,7 persen dibandingkan dengan 2016 dari data Sirkesdas.

Sementara itu, kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur di atas 15 tahun yakni 10,9 persen atau naik sekitar 9,7 persen dibandingkan dengan 2016.

Cut Putri menyebutkan rokok elektrik termasuk dalam produk yang tercantum dalam UU Kesehatan PP 109/2012 mengenai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), tapi dalam realisasinya pengendalian produk tidak menjadi tugas dari Kemenkes.

“Kita selalu memberikan rekomendasi. Kenaikan cukai rokok tembakau kemarin juga rekomendasi Kemenkes, penerapan kawasan tanpa rokok juga rekomendasi dari Kemenkes. Tapi kan kemenkes tidak bisa bersuara sendirian, harus disanding dengan aspek ekonomi oleh mereka (lembaga dan Kementerian lainnya),” ujar Cut Putri pada Rabu (15/1/2020).

Dia menegaskan Kemenkes terus konsisten menyampaikan pesan kepada pemangku kekuasaan untuk memberikan perhatiannya terhadap masalah ini mengingat bahaya konsumsi vape atau rokok eletronik kini semakin nyata.

“Yang menjadi pertanyaan, apa tanggung jawab dan kontribusi mereka kepada dampak kesehatannya?  Kami ini bekerja dalam senyap. Harusnya memang yang dipengendalian itu bukan tugas kita. Hal ini seiring dengan perwujudan visi Presiden SDM Unggul sehingga semua harus memberikan peran,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Vape Masih Mengandung Zat Toksik Meski Lebih Rendah dari Rokok
Satpol PP Bantul Sita 43 Ribu Rokok Tanpa Cukai Sepanjang 2025
Beredar di Kota Jogja, Ratusan Batang Rokok Ilegal Disita Petugas
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di DIY Disita

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Turki Catat 4.460 Kasus Mengakhiri Hidup, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Modus Visa Terbongkar, 14 WNA China Jadi Buruh di Jakarta
Operasi Thrifting Ilegal,  500 Balpres Dimusnahkan Kemendag
Kasus Brigadir Rizka Memanas, 9 Nama Diincar Polisi
BPOM Setujui Uji Klinik Awal Vaksin TB Teknik Hirup
Sekjen PBB Kecam Serangan Pemukim Israel ke Masjid di Tepi Barat
Pakar Soroti Pentingnya Protein Anak Usia Dini
Perjalanan Hidup Brigjen Hendra Kurniawan dan Kasus Hukumnya
Kasus Suap RSUD Ponorogo, KPK Temukan Mobil Mewah dr Yunus
Marcos Jr Janji Penjarakan Koruptor Proyek Banjir Sebelum Natal